TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil, 35 tahun, terlihat tenang dalam sidang perdana dugaan pencabulan yang didakwakan dialakukannya terhadap anak di bawah umur, DS, 17 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 21 April 2016.
Padalah ia didakwa melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sidang dilakukan secara tertutup karena terkait kasus kesusilaan dengan korban masih di bawah umur. "Tadi sidang pertama SJ, yaitu pembacaan dakwaan, kemudian sidang berikutnya eksepsi dari pihak pengacara Saipul Jamil," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau.
Dalam sidang perdana ini, Saipul didakwa dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dakwaan hari ini itu Pasal 82 UU Perlindungan anak, Pasal 290, dan Pasal 292 KUHP," kata Yansen.
Yansen mengatakan, Saipul terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan untuk Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Meskipun demikian, Saipul tetap terlihat tenang dalam menjalani sidang perdananya. "Biasa ya, tenang aja," ujar Yansen ketika ditanya reaksi Saipul ketika dibacakan dakwaan.
Saipul Jamil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan bus tahanan sekitar pukul 13.10 WIB. Saipul keluar dari bus tahanan dalam posisi kedua tangan diborgol dan dijaga ketat oleh polisi. Sebelum masuk ke ruang persidangan, Saipul yang mengenakan baju batik berwarna kuning dengan celana kain berwarna hitam.
Sebelumnya, Saipul ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 tahun berinisial DS pada 18 Februari 2016. Atas perbuatan itu, Saipul ditangkap di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari 2016 lalu. Sejak 4 April 2016, Saipul dititipkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, seiring lengkapnya berkas kasus tersebut dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
NIKOLAUS HARBOWO | YY