Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terancam Hukuman 15 Tahun, Saipul Jamil Tenang Jalani Sidang

image-gnews
Tersangka Saipul Jamil, menaiki mobilnya dalam rekonstruksi kasus pencabulan anak di Kelapa Gading, Jakarta, 17 Maret 2016. Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016. TEMPO/Subekti.
Tersangka Saipul Jamil, menaiki mobilnya dalam rekonstruksi kasus pencabulan anak di Kelapa Gading, Jakarta, 17 Maret 2016. Saipul ditangkap pada 18 Februari 2016. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil, 35 tahun, terlihat tenang dalam sidang perdana dugaan pencabulan yang didakwakan dialakukannya terhadap anak di bawah umur, DS, 17 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 21 April 2016.

Padalah ia didakwa melanggar tiga pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman  hukuman maksimal 15 tahun.

Sidang dilakukan secara tertutup karena terkait kasus kesusilaan dengan korban masih di bawah umur. "Tadi sidang pertama SJ, yaitu pembacaan dakwaan, kemudian sidang berikutnya eksepsi dari pihak pengacara Saipul Jamil," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yansen Dau.

Dalam sidang perdana ini, Saipul didakwa dengan tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dakwaan hari ini itu Pasal 82 UU Perlindungan anak, Pasal 290, dan Pasal 292 KUHP," kata Yansen.

Yansen mengatakan, Saipul terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk dakwaan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Untuk dakwaan Pasal 290 KUHP, ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan untuk Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian, Saipul tetap terlihat tenang dalam menjalani sidang perdananya. "Biasa ya, tenang aja," ujar Yansen ketika ditanya reaksi Saipul ketika dibacakan dakwaan.

Saipul Jamil tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan bus tahanan sekitar pukul 13.10 WIB. Saipul keluar dari bus tahanan dalam posisi kedua tangan diborgol dan dijaga ketat oleh polisi. Sebelum masuk ke ruang persidangan, Saipul yang mengenakan baju batik berwarna kuning dengan celana kain berwarna hitam.

Sebelumnya, Saipul ditangkap lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 tahun berinisial DS pada 18 Februari 2016. Atas perbuatan itu, Saipul ditangkap di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 18 Februari 2016 lalu. Sejak 4 April 2016, Saipul dititipkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, seiring lengkapnya berkas kasus tersebut dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

NIKOLAUS HARBOWO | YY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

1 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

9 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

31 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

39 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

46 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

53 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

54 hari lalu

Terduga pelaku pencabulan terhadap belasan siswa SD Negeri di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur, Kamis, 29 Februari 2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.


Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

54 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu


Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

54 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.