TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengajukan eksepsi karena menemukan sesuatu yang ganjil dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus dugaan pencabulan Saipul Jamil, 35 tahun, terhadap korban berinisial DS, 17 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 21 April 2016.
"Surat dakwaannya harus jelas, mengenai tempat terjadinya dan waktu lokasi. Sedangkan dalam dakwaan tadi masih ada kesalahan," ujar Nazarudin. Nazarudin mengatakan pihaknya menemukan ketidakcocokan antara dakwaan dan kenyataan. Hal itulah yang membuat Saipul Jamil mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa.
Nazaruddin mengatakan terjadinya pidana dalam dakwaan disebutkan tanggal 7 Februari 2016. Sedangkan faktanya, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2016. "Nah, dari situlah kami akan ajukan eksepsi sesuai dengan surat dakwaan," kata Nazarudin.
Sidang eksepsi diadakan 3 Mei 2016. "Kami punya bukti baru yang akan diungkapkan dalam persidangan nanti," tutur Nazarudin. Adapun Saipul terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk dakwaan pasal perlindungan anak. Untuk dakwaan dugaan pencabulan, ia terancam 7 tahun penjara. Juga Pasal 292 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saipul menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja pria berusia 17 berinisial DS pada 18 Februari 2016. Saipul ditangkap di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sejak 4 April 2016, Saipul dititipkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, seiring lengkapnya berkas kasus itu dan dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
NIKOLAUS HARBOWO (MAGANG) | BC
Baca juga:
Penganiayaan Tamara Blezynski Ternyata Sandiwara? Ini Langkah Polisi
Kate Kate Middleton-Pangeran William Berpose Canggung: Ada-apa?