Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi 7 Pulau, Tangerang Tunggu Izin Pemerintah Pusat

image-gnews
Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti
Ratusan warga melakukan penyegelan Pulau G, Muara Angke, Jakarta, 17 April 2016. Ribuan nelayan di Muara Angke menggelar aksi menolak kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan proyek pembangunan tujuh pulau dengan cara mereklamasi laut di pesisir Utara Tangerang masih menunggu izin pemerintah pusat.

"Meski landasan hukum kami telah ada dan sudah disiapkan sejak lama, tapi kami tidak berani melangkah lebih jauh karena masih menunggu izin pemerintah pusat,"ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, Akip Samsudin kepada Tempo, Kamis 21 April 2016

Akip mengatakan Kabupaten Tangerang tak mau gegabah dalam mengerjakan megaproyek pembangunan kota baru di Pantai Utara Tangerang dengan cara mengurug laut itu. Apalagi, kata dia, kewenangan pemerintah daerah sudah tidak ada lagi setelah Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan.

Aturan yang dikeluarkan tahun 2014 itu, kata Akip, mengatur pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah Kabupaten/kota."Khususnya pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan,"kata Akip.

Dalam Undang-undang itu, kata Akip, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan strategis Nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik ikan antara negara dan penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.

Sementara kewenangan pemerintah provinsi Banten meliputi pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil hingga pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil." Sementara kewenangan Kabupaten Tangerang tidak ada sama sekali, "kata Akip.

Untuk itu, kata dia, reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang belum akan berjalan sebelum izin dari Kementerian terkait dikeluarkan.

Akip mengatakan, jika dibandingkan dengan reklamasi Jakarta. Rencana reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang telah ada sejak tahun 1990. Saat itu, proyek pembangunan kota baru Pantura Tangerang itu digagas oleh PT Kapuk Indah Naga ( Salim Group). Namun, rencana itu tenggelam setelah Indonesia terkena krisis moneter tahun 1997.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada tahun 2000 an, wacana itu kembali muncul. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan bantalan hukum dari Peraturan Daerah, Kepres hingga Undang undang tentang otonomi daerah.

Berdasarkan bantalan hukum itulah, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggandeng Salim Group (TIC) dan Agung Sedayu Group dalam megaproyek pembangunan Kota Baru Pantura dengan cara reklamasi tujuh pulau. Dua pengembang raksasa itu akan membangun kawasan reklamasi seluas 9000 hektare yang nantinya berbentuk pulau-pulau di sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo. 

Kota baru tersebut akan terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri berikut pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas. Luasnya beragam, mulai dari 2000, 2500, sampai dengan 3000 hektar. Adapun pelabuhan dibangun seluas 1500 hektar.

Kabupaten Tangerang mengklaim sudah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9000 hektar di pesisir pantai utara Tangerang. Izin itu dikeluarkan pada 23 September 2010 yang isinya antara lain mengizinkan pembangunan kota baru Tangerang di kawasan pantai utara Tangerang dengan cara mereklamasi laut.Konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau ini akan meniru konsep kota reklamasi di Cina, Hongkong dan Singapura. 

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui pasca terbitnya Undang undang itu, proyek reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang seolah terhenti."Tidak ada kegiatan fisik apapun,"katanya.

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

13 Agustus 2023

Ilustrasi Permata Golf Residences Aerial View. (Dok: PIK 2)
Sederet Pernyataan Jubir Anies soal Tembok Tinggi yang Batasi PIK 2 dan Perkampungan

Jubir Anies minta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ikut campur tangan mencari solusi terbaik soal tembok tinggi yang batasi PIK 2 dan perkampungan


Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

23 Desember 2022

Pemkab Tangerang Daftarkan 50 Ribu Pegawai Non ASN dan Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Perlindungan tersebut juga akan bertambah pada tahun depan dan direncanakan hingga 75 ribu pegawai Non ASN dan pekerja rentan.


IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

16 September 2022

Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu dan pemilik Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji, Bong Thiam Kim saat memberikan keterangan pers di Tangerang Selasa 6 September 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
IMB Terus Dipersoalkan, Pemilik Padi Padi Picnic: Kenapa Tidak Bangunannya Saja Dibongkar

Kemarin, puluhan orang yang mengaku dari Forum Masyarakat Tangerang Utara menggeruduk restoran Padi Padi Picnic di Pakuhaji.


ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

15 Maret 2022

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
ASN Pemkab Tangerang Ditangkap Densus 88, Sekda: Orangnya Baik Rajin Bekerja

Sekda Kabupaten Tangerang menunggu pemeriksaan Densus 88 untuk menentukan status dan sanksi kepada TO, ASN yang diduga ikut jaringan teroris.


Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

16 Mei 2021

Bupati Tangerang, Banten, Ahmed Zaki Iskandar mengunjungi Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan yang dicanangkan sebagai destinasi wisata. (Foto : Antara/Adityawarman)
Antisipasi Covid-19, Kabupaten Tangerang Tutup Sementara Seluruh Objek Wisata

Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan surat edaran (SE) untuk menutup sementara seluruh objek wisata guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.


Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

30 November 2020

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Ribuan Jamaah Hadiri Acara Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Ini Kata Pemkab Tangerang

Hery mengakui jumlah orang yang hadir di Haul Syeh Abdul Qadir Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah itu di luar perkiraan.


Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

4 Agustus 2020

Ilustrasi nelayan. TEMPO/Dasril Roszandi
Jurus Pemerintah Kabupaten Tangerang Pulihkan Perekonomian Akibat Covid-19

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan bantuan bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan.


Pilkades Serentak 153 Desa, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 30 Miliar

14 Oktober 2019

Ilustrasi pilkades serentak. ANTARA
Pilkades Serentak 153 Desa, Pemkab Tangerang Siapkan Rp 30 Miliar

Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang diikuti 549 calon yang akan merebutkan 153 kursi kepala desa.


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi