TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan proyek pembangunan tujuh pulau dengan cara mereklamasi laut di pesisir Utara Tangerang masih menunggu izin pemerintah pusat.
"Meski landasan hukum kami telah ada dan sudah disiapkan sejak lama, tapi kami tidak berani melangkah lebih jauh karena masih menunggu izin pemerintah pusat,"ujar Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang, Akip Samsudin kepada Tempo, Kamis 21 April 2016
Akip mengatakan Kabupaten Tangerang tak mau gegabah dalam mengerjakan megaproyek pembangunan kota baru di Pantai Utara Tangerang dengan cara mengurug laut itu. Apalagi, kata dia, kewenangan pemerintah daerah sudah tidak ada lagi setelah Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diterbitkan.
Aturan yang dikeluarkan tahun 2014 itu, kata Akip, mengatur pembagian urusan pemerintah konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah Kabupaten/kota."Khususnya pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan,"kata Akip.
Dalam Undang-undang itu, kata Akip, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan ruang laut di atas 12 mil dan strategis Nasional, penerbitan izin pemanfaatan ruang laut nasional, penerbitan izin pemanfaatan jenis dan genetik ikan antara negara dan penetapan jenis ikan yang dilindungi dan diatur perdagangannya secara internasional.
Sementara kewenangan pemerintah provinsi Banten meliputi pengelolaan ruang laut sampai 12 mil di luar minyak dan gas bumi, penerbitan izin dan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil hingga pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil." Sementara kewenangan Kabupaten Tangerang tidak ada sama sekali, "kata Akip.
Untuk itu, kata dia, reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang belum akan berjalan sebelum izin dari Kementerian terkait dikeluarkan.
Akip mengatakan, jika dibandingkan dengan reklamasi Jakarta. Rencana reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang telah ada sejak tahun 1990. Saat itu, proyek pembangunan kota baru Pantura Tangerang itu digagas oleh PT Kapuk Indah Naga ( Salim Group). Namun, rencana itu tenggelam setelah Indonesia terkena krisis moneter tahun 1997.
Pada tahun 2000 an, wacana itu kembali muncul. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan bantalan hukum dari Peraturan Daerah, Kepres hingga Undang undang tentang otonomi daerah.
Berdasarkan bantalan hukum itulah, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggandeng Salim Group (TIC) dan Agung Sedayu Group dalam megaproyek pembangunan Kota Baru Pantura dengan cara reklamasi tujuh pulau. Dua pengembang raksasa itu akan membangun kawasan reklamasi seluas 9000 hektare yang nantinya berbentuk pulau-pulau di sepanjang pesisir utara Tangerang dari pantai Dadap, Kosambi, hingga Kronjo.
Kota baru tersebut akan terbagi dalam kawasan hunian, pusat bisnis dan jasa, kawasan industri berikut pergudangan hingga pelabuhan dan peti kemas. Luasnya beragam, mulai dari 2000, 2500, sampai dengan 3000 hektar. Adapun pelabuhan dibangun seluas 1500 hektar.
Kabupaten Tangerang mengklaim sudah mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk mereklamasi 9000 hektar di pesisir pantai utara Tangerang. Izin itu dikeluarkan pada 23 September 2010 yang isinya antara lain mengizinkan pembangunan kota baru Tangerang di kawasan pantai utara Tangerang dengan cara mereklamasi laut.Konsep pembangunan kota berbentuk pulau-pulau ini akan meniru konsep kota reklamasi di Cina, Hongkong dan Singapura.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengakui pasca terbitnya Undang undang itu, proyek reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang seolah terhenti."Tidak ada kegiatan fisik apapun,"katanya.
JONIANSYAH HARDJONO