Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penggusuran Luar Batang, Yusril Akan Gugat Pemda DKI

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan warga saat menghadiri rapat akbar masyarakat Jakarta di parkiran Masjid Keramat Luar Batang, Jakarta, 20 April 2016. Rapat tersebut juga dihadiri aktivis Ratna Sarumpaet, Ustadz Bachtiar Natsir, Jenderal Purn Joko Santoso serta para pimpinan ormas. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan warga saat menghadiri rapat akbar masyarakat Jakarta di parkiran Masjid Keramat Luar Batang, Jakarta, 20 April 2016. Rapat tersebut juga dihadiri aktivis Ratna Sarumpaet, Ustadz Bachtiar Natsir, Jenderal Purn Joko Santoso serta para pimpinan ormas. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, berencana menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan rencana penggusuran Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Namun gugatan tersebut diajukan ke pengadilan, bukan ke kepolisian. "Kalaupun mau dilaporkan, ya, dilaporkan ke Komnas HAM atau di dewan," kata Yusril saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 April 2016.

Menurut dia, tanah di Kampung Luar Batang dimiliki masyarakat setempat secara sah. Sebab, kata Yusril, masyarakat memiliki akta kepemilikan, sertifikat, dan surat jual-beli tanah. "Negara itu tidak memiliki tanah," ujarnya. Menurut dia, apabila TNI, sekretariat negara, atau pemerintah provinsi mau memiliki tanah tersebut, harus mengajukan izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Harus mohon ke BPN agar dikeluarkan sertifikat atas nama mereka." 

BACA: Isu Gusur Mesjid Luar Batang, Ahok: Yusril Jangan Fitnah  

Yusril menyatakan tanah di Luar Batang tanah bukan milik pemerintah DKI Jakarta. Pemda, kata dia, juga harus memohon kepada BPN untuk kepemilikan lahan tersebut, sama seperti perorangan dan swasta. "Karena itu, Gubernur DKI tidak bisa membuktikan bahwa tanah tersebut milik pemda DKI," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusril berencana mengajukan gugatan ke pengadilan secepatnya. Pihaknya, kata dia, berpacu dengan waktu. Rencananya, pemerintah DKI menggusur Luar Batang pada Mei 2016. "Semoga saja ada putusan sela pengadilan untuk menghentikan ini," tuturnya. BACA: Yusri: Ahok Sewenang-Wenang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan niat pemerintah untuk merevitalisasi kawasan Luar Batang. Rencananya, pemerintah ingin membangun kawasan religi seiring keberadaan masjid keramat Luar Batang. Pemerintah juga telah merevitalisasi kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara. Gubernur Basuki berniat membuat wisata bahari berkelas internasional.
BACA JUGA: Politikus PKS Ini Ambil Formulir Cagub di PDIP

ARKHELAUS W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

4 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

6 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

7 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

13 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Polemik Penggusuran Rumah Warga Demi IKN, Ini Penjelasan Otorita Usai Bertemu dengan Komnas HAM

Otorita IKN telah bertemu dengan Komnas HAM membahas soal polemik penggusuran rumah warga Sepaku


Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

13 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.


Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

14 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran


MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

15 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.


Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.


Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

15 hari lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Polemik Penggusuran Demi IKN, Otorita Bertemu Komnas HAM

OIKN mengadakan pertemuan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penataan kawasan di wilayah Sepaku dekat IKN


Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, naik helikopter melakukan peninjauan langsung kesiapan pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, Senin, 1 April 2024. Foto: Istimewa
Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.