TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambut baik aturan Komisi Pemilihan Umum yang menyebutkan materai untuk dukungan calon gubernur melalui jalur independen direkap per kelurahan. Hal ini, menurut Ahok, lebih ringan dibanding syarat materai per individu. "Kalau per kelurahan murah, dong. Kami sanggup," kata Ahok di kantor Gubernur DKI Jakarta, Kamis, 21 April 2016.
Ahok mengaku, jika syarat materai masih harus dihitung per individu, biayanya sangat mahal. Apalagi Ahok menargetkan jumlah pendukung harus mencapai satu juta orang. Bila dikalikan dengan harga materai, dengan harga per materai Rp 6.000, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 6 miliar.
Aturan KPU awalnya mensyaratkan agar materai dihitung per individu. Mengetahui hal ini, Ahok sempat rela jika tak bisa ikut Pilkada DKI Jakarta 2017. "Kalau sampai KPU keluar ada materai, yang sudah terkumpul berapa, saya kumpulin. Kalau dia bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada materai, ya sudah, enggak usah ikut," ujar Ahok, kemarin.
Namun, berdasarkan rapat pleno KPU, aturan mengenai materai tersebut diubah dari per individu menjadi per kelurahan. Artinya, materai harus dibubuhkan dalam dokumen B1 KWK. Ahok menilai, aturan ini lebih meringankannya. "Kalau sejuta lembar, Rp 6 miliar aku enggak sanggup," ucap Ahok.
KPU berencana menerapkan syarat materai bagi calon independen. Aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Namun akan dilaksanakan secara serentak tahun ini. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 8 Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Dalam aturan itu disebutkan, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon independen dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, dibubuhi materai dengan beberapa ketentuan. Awalnya, aturan ini berlaku untuk per individu. Namun aturan ini diubah menjadi per kelurahan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI
MAWARDAH NUR HANIFIYANI