TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pencabulan, Saipul Jamil, mengaku akan melaporkan balik DS ke polisi. DS merupakan orang yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan penyanyi dangdut tersebut.
"Iya, nanti setelah salat Jumat (melaporkan DS pada polisi)," kata kuasa hukum Saipul Jamin, Kasman Sangaji, kepada Tabloidbintang.com, Jumat, 22 April 2016.
Baca: Saipul Jamil Mengaku Tidak Terganggu Kreativitasnya Walau Dipenjara
Kasman mengklaim sudah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Namun, dia menolak merinci bukti apa saja yang sudah disiapkan. “Banyak sih. Tapi entar ajalah,” kata Kasman.
Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Saipul ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI, Blok NH 10 Nomor 5, RT 25 RW 12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 18 Februari 2016.
Baca: Saipul Jamil Mengaku Nyaman Tinggal di Rutan Cipinang
Saipul diduga mencabuli remaja 17 tahun yang berinisial DS. Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
BERITA MENARIK
NURI DIMUTILASI: Kisah Dua Cinta Berbuah Nestapa
NURI DIMUTILASI: Agus Playboy, Sembunyi di Rumah Eks Pacar