TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengaku belum menyetujui proposal pembangunan jembatan yang menghubungkan Dadap, Kabupaten Tangerang, dengan salah satu pulau reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Pembangunan jembatan juga baru proposal, ya. Kami mempertanyakan kepada Gubernur DKI apakah itu juga nyambung jembatannya," ujar Ahmed Zaki setelah diperiksa KPK, Jumat, 22 April 2016. Zaki khawatir pembangunan jembatan itu akan mubazir jika tidak jelas kesepakatannya.
"Jangan sampai jembatan itu dibangun tapi tidak bisa untuk kepentingan umum. Saya pikir normatif," ucapnya. Zaki menuturkan akan menerima proyek itu jika kepentingan pembangunannya juga untuk wilayah Tangerang. Jadi Zaki meyakini bahwa pembangunan jembatan tersebut belum dimulai.
Zaki pada Jumat itu diperiksa KPK terkait dengan proyek reklamasi pantai utara Jakarta yang berbatasan dengan Pantai Muara Dadap, Kabupaten Tangerang.
Komisi antirasuah menanyakan masalah reklamasi yang berbatasan dengan Dadap.
Zaki mengatakan Tangerang memang berbatasan langsung dengan Jakarta. Jadi, menurut dia, mungkin saja reklamasi di Jakarta itu terhubung dengan Tangerang.
"Saya hanya menegaskan saja bahwa Kabupaten Tangerang berbatasan dengan DKI, dan daerah reklamasi itu mungkin juga nyambung ke Kabupaten Tangerang, karena batas wilayah itu ada di provinsi, bukan di kami," ujar Zaki.
Menurut dia, untuk sementara, Kabupaten Tangerang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. "Kewenangan kami di Kabupaten Tangerang tidak sampai ke pulau-pulau reklamasi tersebut, ucap Zaki.
Zaki diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Mohamad Sanusi. Selain memeriksa Zaki, KPK memeriksa Chief Executive Officer Kencana Unggul Sukses Halim Kumala hari ini. Kencana Unggul Sukses merupakan salah satu anak perusahaan Agung Podomoro Land, pihak yang berkepentingan terkait dengan reklamasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk memuluskan perizinan reklamasi pantai Jakarta. Selain Ariesman, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI, Mohamad Sanusi, dan karyawan PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro, ditetapkan sebagai tersangka.
ARIEF HIDAYAT