TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum memastikan waktu pemberlakuan larangan terhadap kendaraan roda dua di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Menurut Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih membahas wacana pelarangan tersebut.
“Pemberlakuan itu belum diputuskan, masih prediksi, dan masih akan dirapatkan kembali,” kata Budiyanto saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Minggu, 24 April 2016. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemberlakuan pelarangan terhadap kendaraan roda dua akan dimulai pada 1 Mei 2016.
Pelarangan tersebut, kata Budiyanto, dilakukan karena melihat pertumbuhan jumlah kendaraan roda dua yang melonjak dan mengurangi volume kepadatan di jalan-jalan protokol. “Agar tidak terlalu semrawut, karena itu akses menuju pusat pemerintahan dan ekonomi,” ucapnya.
Dinas Perhubungan, kata Budiyanto, juga akan memastikan ketersediaan angkutan umum sebelum pemberlakuan larangan melintas kendaraan roda dua sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat-Bundaran Hotel Indonesia-Bundaran Senayan.
Namun pelarangan tersebut pasti dilaksanakan seiring dengan penghapusan kebijakan 3 in 1. “Seandainya 3 in 1 dihapus, masak tidak ada pembatasan kendaraan? Pasti nanti ada sosialisasi dulu,” ujarnya.
Uji coba penghapusan 3 in 1 juga telah memasuki pekan ketiga. Sejak pertama kali diuji coba pada 5 April 2016, penghapusan 3 in 1 berdampak peningkatan volume kendaraan, seperti yang terjadi di kawasan Jalan Sudirman dan M.H. Thamrin. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan keputusan evaluasi kepada Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya.
ARKHELAUS W