TEMPO.CO, Bogor - M. Ali Imran, 37 tahun, pria asal Kampung Banyusari, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, ditangkap petugas Unit Reserse Kriminal dan Unit Intelijen Kepolisian Sektor Leuwiliang karena diduga menjadi penadah mobil hasil kejahatan sindikat pencurian mobil di Kota dan Kabupaten Bogor.
"Pelaku ditangkap petugas kami di rumahnya di Leuwiliang dan menyita satu mobil Suzuki Futura ST 150 bernopol B-2217-EI warna biru metalik yang diduga mobil curian," ucap Kepala Sektor Leuwiliang Komisaris I Nyoman Supartha, Rabu pagi, 27 April 2016.
Nyoman mengatakan, selain menyita satu mobil curian, polisi menyita selembar STNK mobil yang diduga palsu dari pelaku yang diduga menjadi penadah ini. "Kami masih mendalami kasus ini. Sebab, selain menadah mobil curian, para pelaku memalsukan surat-surat kendaraan untuk mobil curian," ujarnya.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melapor kepada petugas Polsek Leuwiliang tentang mobil Suzuki Putura yang diduga hasil pencurian sering digunakan pelaku. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyidikan, kemudian menangkap pelaku dan menyita barang bukti mobil di rumahnya.
"Bahkan pelaku sering ganti-ganti mobil saat pulang ke rumahnya. Kami masih mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Polsek Ciampea," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kepada penyidik, M. Ali mengatakan mobil Suzuki Futura tersebut merupakan mobil gadai milik seseorang yang beralamat di Ciampea. "Saat diperiksa, pelaku mengatakan menerima gadai mobil itu dari warga Ciampea dan surat kendaraan, yaitu BPKP, tidak ada, sedangkan nomor polisi dan STNK diduga dipalsukan," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
M. SIDIK PERMANA