TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap seorang karyawan swasta bernama Derrick Ichwan, 37, yang kedapatan menanam ganja di apartemennya di kawasan Jakarta Utara. Tersangka diduga sudah lama menanam ganja tersebut untuk diedarkan sendiri. Dugaan itu muncul karena polisi menemukan ganja kering yang siap diedarkan.
"Tersangka menyalahgunakan narkotik jenis ganja dengan metode penyemaian di dalam ruangan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heryanto Adi Nugroho di kantornya, Rabu, 27 April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Derrick menanam pohon ganja itu dari biji. Dia menyemai biji dalam balok busa selama beberapa pekan hingga muncul tunas. Selama masa penyemaian, tersangka menggunakan lampu LED agar bibit tumbuh menjadi tunas. Selanjutnya, tunas yang telah tumbuh dipindah ke pot-pot kecil.
Saat pohon tumbuh semakin besar, tersangka memindahkan tanaman itu ke pot yang ukurannya lebih besar. Rudy mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, proses pembibitan hingga masa panen membutuhkan waktu sekitar 7 bulan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita enam pot ganja siap panen, tujuh pot ganja ukuran besar, 15 pot ganja kecil, serta 20 balok busa berisi semaian bibit ganja. Selain itu, polisi menyita beberapa peralatan pendukung pembibitan ganja, di antaranya sepuluh unit lampu ultraviolet, dua buah alat ukur kelembaban, dua kipas angin, dua karung pupuk, dua alat stabilisasi listrik, dan lima botol pupuk semprot.
Tersangka mengaku, satu pot ukuran besar itu menghasilkan 50 gram daun ganja. Ganja-ganja tersebut diedarkan sendiri setelah dipanen. Untuk benih ganja, tersangka mendapatkannya dari seorang pria bernama Sono, yang kini menjadi buron di Aceh.
Rudy mengatakan akan memusnahkan semua barang bukti yang disita. Untuk saat ini, tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Dia diancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
DANANG FIRMANTO