TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menangkap seorang karyawan swasta bernama Derrick Ichwan, 37 tahun, yang kedapatan menanam ganja di apartemennya di Jakarta Utara. Ganja-ganja itu ditanam menggunakan media pot. "Kami menangkap tersangka Senin lalu atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heryanto Adi Nugroho, Rabu, 27 April 2016.
Menurut Rudy, tersangka membudidayakan ganja itu dari biji yang disemai dalam sejumlah pot kecil. Selanjutnya, bibit dipindah ke pot besar agar bisa berkembang. Setelah tanaman itu tumbuh besar, tersangka akan memanennya dan menjual daun ganja itu.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita 6 pot besar pohon ganja siap panen, 7 pot besar pohon ganja ukuran besar, 15 pot kecil pohon ganja, 20 blok busa yang berisi semaian pohon ganja, serta 8 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 1.500 gram. Selain itu, polisi menemukan 1 stoples narkotika jenis ganja basah dengan berat 1.000 gram.
Rudy mengatakan polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk membudidayakan ganja tersebut. Di antaranya adalah 2 pot besar sebagai media tanam, 2 stoples berisi daun ganja kering, 10 unit lampu ultraviolet, 2 buah alat ukur kelembapan, 2 kipas angin, 2 karung pupuk, 2 alat stabilisasi listrik, dan 5 botol pupuk semprot.
Dari perbuatannya, tersangka diancam hukuman Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 113 ayat 2, Sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009. Ancaman pidana, kata Rudy, minimal 20 tahun atau seumur hidup. Kini pelaku berada di Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
DANANG FIRMANTO