TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, Jon Matias melaporkan M. Saleh, kuasa hukum Abu Arief M. Hasibuan atas tuduhan pencemaran nama baik kliennya. Jon mengatakan di beberapa media online dan televisi, M. Saleh berbicara dengan fakta yang salah dan cenderung merugikan Hasnaeni Moein.
"Dalam berita tersebut, Saleh mengatakan bahwa Wanita Emas selalu membawa nama-nama besar, seperti kenal dengan SBY mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bawa nama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Jon Matias, Rabu, 27 April 2016.
BACA: Merasa Sering Dirisak, Hasnaeni Curhat
Jon mengatakan tuduhan lainnya adalah bahwa Abu Arief terlena dengan Hasnaeni lalu rela memberikan uang Rp 900 juta berupa cek, transfer dan kartu kredit. Hasnaeni mengaku tidak pernah menerima uang itu dan menurutnya pihak Polda juga telah mengecek ke perbankan terkait tuduhan transaksi tersebut.
"Saya enggak pernah mencairkan dana itu, ini Fitnah!" ujar Hasnaeni, Rabu, 27 April 2016. Hasnaeni menyangkal semua tuduhan Saleh. "Saya dituduh mengatur tender, saya tidak mengetahui tender itu, juga saya dibilang menjual nama SBY, tapi saya tidak pernah melakukan hal tersebut," ujarnya.
BACA JUGA
Kisah Alan Turing Pecahkan Misteri Totol Macan Tutul
Tamara Bleszynski Bertemu Penjambaknya, Inilah yang Terjadi
Haasnaeni masuk ke ruang Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pukul 17.00 WIB dan baru keluar pada pukul 21.00 WIB. Saat itu, Hasnaeni datang menggunakan kemeja putih, celana panjang hitam dengan sepatu flat kanvas warna biru laut. Kain pasmina motif retro kotak-kotak warna cokelat menutupi rambutnya.
Sebelumnya, Hasnaeni dilaporkan Abu Arief melalui kuasa hukumnya, M. Saleh, 26 November 2014. Hasnaeni diduga melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Ia diduga menerima uang dari Abu Arief lebih dari Rp 900 juta dalam rangka pengurusan sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura.
BACA: Hasnaeni 'Wanita Emas': Saya Gubernur Paling Cantik di Dunia
Kementerian Pekerjaan Umum selaku pemilik proyek tersebut menyatakan sanggahan banding yang diajukan Abu Arief merupakan pengaduan. Sebab, sampai batas akhir masa sanggah, dia tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli.
Proyek pekerjaan pembangunan dua ruas jalan di Jayapura sudah selesai dikerjakan oleh pihak lain sebagai pemenang lelang. Atas kejadian tersebut, Abu Arief meminta Hasnaeni mengembalikan uang yang sudah ia berikan, namun Hasnaeni menolak permintaan itu.
ARIEF HIDAYAT | DESTRIANITA KUSUMASTUTI
BACA JUGA
Ada Mutasi Rekening dari Abu Arief ke Hasnaeni Moein
Rumah Kebanjiran, Hasnaeni 'Wanita Emas': Ini Mah Tenggelam