Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Gerebek Klinik Aborsi di Bekasi

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, menggerebek klinik aborsi Bekasi Medical Centre di Jalan Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis, 28 April 2016. Ternyata, meski sudah lebih dari 10 tahun beroperasi, polisi baru mengendusnya.

Kepala Polresta Bekasi Kota, Komisaris Heri Sumarji, mengatakan, sudah ada tujuh tersangka dalam pengungkapan kasus itu. Mereka adalah, YS, MRYN, NN, KRTN, dan MMN. Sedangkan, dua orang masih dalam pengejaran yaitu pemilik klinik dr. JBT dan dokter yang membuka praktek ialah dr. ALD.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Heri, Kamis, 28 April 2016. Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, bahwa klinik tersebut ilegal. Sebab, izin klinik sudah kadaluarsa sejak sepuluh tahun lalu. Adapun, izin klinik hanya untuk praktek dokter umum.

Ironisnya para pelaku yang membuka praktek aborsi di klinik itu tak ada yang mempunyai izin praktek. Hanya satu orang yang merupakan lulusan sekolah perawat kesehatan. Adapun, pemiliknya dokter Jabat dan dokter yang membuka praktek dr. ALD hanya dokter umum biasa. "Obat-obatan yang digunakan sebagian besar kadaluarsa," kata Heri.

Sementara, ketua RT setempat, Mastur Abdur Rahman mengatakan, dokter Jabat sudah membuka praktek sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, pernah ditangkap polisi diduga kasus yang sama. Namun, tak lama kemudian sudah keluar kembali. "Mungkin karena banyak uang," kata Rahman.

Sejumlah warga menyebut, bahwa klinik tersebut sudah ada sejak tahun 90-an. Dokter Jabat sendiri sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum ada pemekaran. Namun, diduga terlibat kasus, Jabat akhirnya mengundurkan diri. "Pasiennya banyak, masyarakat umum," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan pengamatan Tempo, klinik Bekasi Medical Centre berada dalam satu kawasan di atas lahan sekitar satu hektar di dalamnya terdapat pemancingan, dan restoran yang telah lama tak ada aktivitas. Selain itu, ada tiga gedung berlantai dua. Dua untuk praktek dokter, dan satu untuk farmasi. Dua ruangan diduga kuat untuk praktek aborsi, karena terdapat kasur dan bantal.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain, catatan medis, buku pendaftaran, alat kedokteran, bekas darah pada tisu, alat suntik, obat-obatan kadaluarsa, dan kamera pengawas, serta sejumlah tulang belulang kecil berukuran 1-3 sentimeter.

Para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana aborsi sesuai pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 77 A UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dan atau pasal 78 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Ancamannya 10 tahun penjara.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

10 Februari 2021

Konferensi pers terkait praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021. TEMPO/M YUSUF MANURUNG
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pelaku Cuma Tenaga Kebersihan

Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, pasangan suami istri tersebut memasang tarif Rp 5 juta.


RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

6 Februari 2021

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
RS Tanggapi Sanksi Pencabutan Izin jika Lakukan Aborsi Ilegal

Dalam RPP tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 42 disebutkan aborsi ilegal salah satu yang dapat membuat izin rumah sakit dicabut.


Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

30 Januari 2021

Para pengunjuk rasa ikut ambil bagian dalam protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 29 Januari 2021. REUTERS/Aleksandra Szmigiel
Unjuk Rasa Menolak Aturan Aborsi di Polandia Masuk Hari Ketiga

Unjuk rasa di Polandia menolak aturan pembatasan aborsi di Polandia masuk hari ketiga.


Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

28 Januari 2021

Aksi protes terhadap putusan yang membatasi hak aborsi di Warsawa, Polandia, 27 Januari 2021. Slawomir Kaminski / Agencja Gazeta / via REUTERS
Polandia Melarang Aborsi Janin Cacat

Lewat aturan baru, melakukan aborsi karena janin cacat sekarang tidak diperbolehkan lagi di Polandia.


Sah, Argentina Legalkan Aborsi

31 Desember 2020

Ilustrasi pro-Aborsi. Mark Wilson/Getty Images
Sah, Argentina Legalkan Aborsi

Legalisasi aborsi ini dinilai memberikan kemenangan bagi aktivis perempuan meski ada keberatan dari Gereja Katolik.


Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

12 Desember 2020

Ilustrasi aborsi. TEMPO
Argentina Selangkah Lagi Legalkan Aborsi

Majelis Rendah Argentina resmi menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang legalisasi aborsi. RUU ini selanjutnya akan dibahas di tingkat senat


Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

30 September 2020

Klinik dr. Sarsanto W.S di Jalan Raden Saleh disegel polisi karena dugaan praktik aborsi ilegal, Rabu, 19 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Tiga Hari Dirawat di RS Polri, Tersangka Kasus Aborsi Dokter Sarsanto Meninggal

Klinik aborsi dokter Sarsanto beroperasi sejak Januari 2019. Menurut catatan polisi, hingga 10 April 2020 klinik itu telah menggugurkan 2.638 janin.


Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

27 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan

Tingginya keuntungan yang diperoleh ini membuat para calo berusaha semaksimal mungkin mempromosikan klinik aborsi.


Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

26 September 2020

Polda Metro Jaya saat akan melakukan rekonstruksi tertutup kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta, Jumat, 25 September 2020. Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. TEMPO/Subekti.
Bisnis Aborsi Ilegal Makin Menggurita, Polda Metro Jaya: Kami Akan Bongkar

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bisnis aborsi ilegal saat ini sudah makin menggurita.


Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

25 September 2020

ber 2020. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. TEMPO/Subekti.
Polisi: Proses Aborsi di Klinik Percetakan Negara Hanya Lima Menit

Polisi mengatakan proses aborsi di Klinik Aborsi Ilegal di Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat sangat singkat.