TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampak enggan membicarakan kekalahan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam sidang sengketa lahan di Bidara Cina. Pada Senin, 25 April 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menyatakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam perkara yang digugat warga tersebut. Jawabannya ketika ditanya soal ini pendek. "Biasa aja," kata Ahok di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu, 27 April 2016.
Meski kalah di pengadilan, Ahok mengaku proyek sodetan Sungai Ciliwung akan terus berjalan. Hal ini lantaran sodetan, menurut dia, merupakan solusi agar banjir tidak lagi melanda Jakarta. "Jalan terus," ujar Ahok.
Ketika wartawan menanyakan perkembangan proyek sodetan Sungai Ciliwung beberapa waktu lalu, Ahok memang pernah menyebutkan bahwa proyek tersebut terkendala pembebasan lahan. Saat itu Ahok sempat meminta agar pembebasan lahan segera dilakukan agar proyek tidak mangkrak.
Meski akhirnya gugatan dimenangkan warga, Ahok mengaku hal itu tidak akan berpengaruh banyak. Pemerintah Provinsi DKI tengah mempelajari putusan dan berencana untuk banding. Dengan demikian, proses hukumnya akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.
Gugatan warga Bidara Cina dilayangkan atas surat keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sudet Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Gugatan ini dilayangkan lantaran penggusuran dilakukan tanpa sosialisasi sebelumnya. Gugatan tersebut diajukan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.
MAWARDAH NUR HANIFIYA