TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mendesak pemerintah pusat melakukan percepatan pembangunan Jalan Tol Kunciran-Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Permintaan itu disampaikan Wali Kota Arief R. Wismansyah yang menilai keberadaan tol tersebut sangat penting dalam mengurai kemacetan di Bandara Soekarno-Hatta dan Jakarta.
“Saya dengar pemerintah pusat kekurangan dana untuk melanjutkan pembangunan proyek jalan tol itu. Tapi ini kan untuk kepentingan masyarakat, apalagi masyarakat sudah telanjur disuruh pindah dari lokasi,” kata Arief, Kamis, 28 April 2016.
Arief berujar, seharusnya pemerintah pusat serius mengerjakan proyek Jalan Tol Kunciran-Bandara Soetta dan menjadikannya prioritas, selain pembangunan kereta api menuju bandara tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang Himsar menuturkan pihaknya telah diberi amanat oleh pemerintah pusat untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan proyek Kunciran-Bandara Soetta, khususnya dalam mendata dan menginventarisasi lahan yang harus dibebaskan sebagai dampak dari pembangunan jalan tol tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum mendapat kepastian, terutama terkait dengan pembayaran dari Kementerian PU. Padahal surat untuk menanyakan kepastian pembayaran sudah kami layangkan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu,” ucap Himsar.
Himsar juga mengatakan, sejauh ini, ada 100 hektare tanah atau 2.000 bidang lagi yang belum dibebaskan. Artinya, dibutuhkan Rp 3 triliun untuk merampungkan pembebasan tanah itu. Nilai sebesar itu muncul dengan perhitungan harga tanah per meter sesuai dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) Rp 3 juta dikali 100 hektare.
Jalan Tol Bandara Soetta-Batuceper-Kunciran yang dirancang sepanjang 14,1 kilometer merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road tahap II (JORR II). Jalan tol ini menjadi alternatif lintasan menuju Bandara Soetta dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Jalan bebas hambatan ini akan melintasi lima kecamatan, yakni Benda, Batuceper, Tangerang, Cipondoh, dan Pinang, dan 12 kelurahan: Benda, Pajang, Jurumudi, Belendung, Batu Jaya, Batusari, Tanah Tinggi, Buaran Indah, Poris Plawad, Poris Plawad Indah, Pakojan, dan Kunciran.
Proyek jalan tol ini dalam tahap pembayaran ganti rugi lahan oleh Tim Pengadaan Tanah (TPT) Kota Tangerang dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Pembayaran uang ganti rugi (UGR) sudah dimulai sejak Juni 2013. Untuk keperluan badan jalan, dibutuhkan 2.500 bidang tanah dengan luas 122 hektare yang mesti dibebaskan.
Pengoperasian jalan tol ini terhitung molor dari perencanaan awal. Kementerian Pekerjaan Umum sebelumnya menargetkan pembebasan tanah dapat selesai akhir 2013, sehingga pengerjaan konstruksi dapat dilakukan awal 2014 dan pengoperasian pada 2015. Kenyataannya, karena terkendala pembebasan lahan, jalan ini baru dimungkinkan beroperasi dua tahun lebih lama daripada target pada 2015.
AYU CIPTA