Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Dua Argumen DKI Kalah dalam Perkara Bidara Cina PTUN

Editor

Pruwanto

image-gnews
Warga mengumpulkan kayu-kayu bekas bongkaran rumah mereka di Bidara Cina 12 Oktober 2015. Kayu-kayu tersebut akan dipergunakan untuk membangun rumah di lokasi yang baru. TEMPO/Subekti
Warga mengumpulkan kayu-kayu bekas bongkaran rumah mereka di Bidara Cina 12 Oktober 2015. Kayu-kayu tersebut akan dipergunakan untuk membangun rumah di lokasi yang baru. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memasyarakatkan penggusuran Bidara Cina secara langsung kepada warga setempat. Padahal aparat pemerintah DKI telah mengunggah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Surat keputusan tersebut berisi penetapan lokasi pengembangan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

"Jadi ini kan yang jadi obyek adalah perubahan SK dan sosialisasi itu bisa dilihat di (website) JDIH. Kalau kami kan semua peraturan gubernur itu dimasukkan ke sana," kata Yayan melalui sambungan telepon, Jumat, 29 April 2016. 

Menurut Yayan, sosialisasi tatap muka dengan warga semestinya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, selaku pemilik proyek. “Gubernur hanya menempatkan tanah dan lokasinya di mana berdasarkan permohonan," ujarnya.

Surat keputusan itu memuat luas lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin, 25 April lalu, memenangkan warga Bidara Cina dalam gugatan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat keputusan itu dianggap melanggar asas-asas pemerintahan, yakni tak ada sosialisasi kepada warga Bidara Cina atas rencana DKI. 

"Nah, dengan dikabulkannya gugatan kami, berarti majelis hakim telah meyakini bukti yang kami berikan bahwa memang gubernur dan jajarannya tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum dan sesudah SK Gubernur 2779/2015 terbit," ujar Astriyani Achmad, perwakilan warga Bidara Cina, ketika dihubungi, Jumat kemarin. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Astriyani mempertanyakan sosialisasi secara langsung ataupun melalui website yang dimaksudkan pemerintah DKI. Terlebih, kata dia, Biro Hukum DKI tak menyertakan bukti-bukti kegiatan yang dilakukannya ke pengadilan jika memang benar telah ada sosialisasi ke warga Bidara Cina. "Kami sayangkan juga, kalau betul merasa melakukan sosialisasi, mereka tidak membawa bukti-bukti kegiatan sosialisasi tersebut ke pengadilan kemarin," ujarnya.

Meski kalah di PTUN, Pemerintah Provinsi DKI mengaku akan mempelajari putusan dan berencana melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung.  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menyelidiki penyebab DKI kalah dalam gugatan warga Bidara Cina. "Biro Hukum kali ini tim yang bagus. Kalau soal ini (kalah di PTUN), kami harus selidiki kan salahnya di mana," katanya di Balai Kota, Jumat kemarin. 

(Baca: Kalah di PTUN, Ahok Puji Biro Hukum DKI)

NIKOLAUS HARBOWO (MAGANG) | LARISSA HUDA | PUR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Sidang Pembunuhan Karyawan MRT: Korban Dibius di Kalibata, Dibunuh di Tebet, Dibuang di BKT

18 hari lalu

3 Pelaku pembunuhan berencana terhadap karyawan PT MRT (Perseroda) Disa Dwi Yarto yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya, Jumat, 17 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Sidang Pembunuhan Karyawan MRT: Korban Dibius di Kalibata, Dibunuh di Tebet, Dibuang di BKT

Pelaku pembunuhan karyawan MRT Disa Dwi Yarto sempat membius korban, tetapi tidak berhasil


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

23 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.