TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memasyarakatkan penggusuran Bidara Cina secara langsung kepada warga setempat. Padahal aparat pemerintah DKI telah mengunggah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Surat keputusan tersebut berisi penetapan lokasi pengembangan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.
"Jadi ini kan yang jadi obyek adalah perubahan SK dan sosialisasi itu bisa dilihat di (website) JDIH. Kalau kami kan semua peraturan gubernur itu dimasukkan ke sana," kata Yayan melalui sambungan telepon, Jumat, 29 April 2016.
Menurut Yayan, sosialisasi tatap muka dengan warga semestinya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, selaku pemilik proyek. “Gubernur hanya menempatkan tanah dan lokasinya di mana berdasarkan permohonan," ujarnya.
Surat keputusan itu memuat luas lahan yang akan dibebaskan untuk inlet sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin, 25 April lalu, memenangkan warga Bidara Cina dalam gugatan atas Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat keputusan itu dianggap melanggar asas-asas pemerintahan, yakni tak ada sosialisasi kepada warga Bidara Cina atas rencana DKI.
"Nah, dengan dikabulkannya gugatan kami, berarti majelis hakim telah meyakini bukti yang kami berikan bahwa memang gubernur dan jajarannya tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum dan sesudah SK Gubernur 2779/2015 terbit," ujar Astriyani Achmad, perwakilan warga Bidara Cina, ketika dihubungi, Jumat kemarin.
Astriyani mempertanyakan sosialisasi secara langsung ataupun melalui website yang dimaksudkan pemerintah DKI. Terlebih, kata dia, Biro Hukum DKI tak menyertakan bukti-bukti kegiatan yang dilakukannya ke pengadilan jika memang benar telah ada sosialisasi ke warga Bidara Cina. "Kami sayangkan juga, kalau betul merasa melakukan sosialisasi, mereka tidak membawa bukti-bukti kegiatan sosialisasi tersebut ke pengadilan kemarin," ujarnya.
Meski kalah di PTUN, Pemerintah Provinsi DKI mengaku akan mempelajari putusan dan berencana melanjutkan proses hukum ke Mahkamah Agung. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menyelidiki penyebab DKI kalah dalam gugatan warga Bidara Cina. "Biro Hukum kali ini tim yang bagus. Kalau soal ini (kalah di PTUN), kami harus selidiki kan salahnya di mana," katanya di Balai Kota, Jumat kemarin.
(Baca: Kalah di PTUN, Ahok Puji Biro Hukum DKI)
NIKOLAUS HARBOWO (MAGANG) | LARISSA HUDA | PUR