Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Bekasi Siapkan Aturan Pengawasan Proyek Galian Jalan

Editor

Pruwanto

image-gnews
Pekerja menggali jalan untuk mengerjakan saluran PAM di depan Grand Indonesia, Jakarta (2/6). Lebar galian telah mencapai hampir setengah lebar jalan, untuk itu para pengendara diharapkan mengurangi kecepatan jika melintasi kawasan ini. TEMPO/Dwianto
Pekerja menggali jalan untuk mengerjakan saluran PAM di depan Grand Indonesia, Jakarta (2/6). Lebar galian telah mencapai hampir setengah lebar jalan, untuk itu para pengendara diharapkan mengurangi kecepatan jika melintasi kawasan ini. TEMPO/Dwianto
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi akan membahas pengawasan terhadap penggalian utilitas oleh pemerintah daerah setempat. Aturan ini dianggap penting guna memastikan badan usaha selaku pemilik proyek mengembalikan kondisi galian kembali seperti kondisi semula. 

"Rancangan peraturan masih dibahas Panitia Khusus 9," kata anggota Panitia Khusus 9 pada DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, Ahad 1 Mei 2016. Aturan ini bakal berlaku pula bagi badan usaha seperti Perusahaan Daerah Air Minum, Pipa Gas Negara, PT PLN (Persero) maupun PT Telkom.

Nantinya, kata Dariyanto, perusahaan maupun kontraktor yang menggali diwajibkan membuat bank garansi.  "Dalam peraturan akan ditentukan nilai bank garansi," kata Dariyanto. Pemerintah daerah kemudian bisa menggunakan bank garansi itu apabila badan usaha maupun kontraktor tak memenuhi kewajiban mengembalikan kondisi lahan galian seperti semula.

Menurut Dariyanto, ketentuan ini hendak diatur lantaran banyak ditemukan bekas galian yang tak dikembalikan seperti semula di trotoar maupun di bahu jalan.  Padahal pemerintah daerah membutuhkan dana tak sedikit ketika membangun trotoar maupun bahu jalan itu. "Kalaupun dikembalikan, tak sesuai spesifikasi awal," kata dia.

Kajian mengenai aturan ini ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan. Hasil kajian dituangkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah tentang pengawasan dan galian utilitas. "Target tahun ini bisa disahkan di Paripurna untuk menjadi peraturan," kata politisi Partai Golkar ini.

Kewajiban bank garansi selama ini tak secara spesifik diaturan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Peraturan Nomor 20/PRT/M/2010 mengenai pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan memang memuat kewajiban kontraktor, selaku pelaksana proyek, untuk mengembalikan bekas galian utilitas kepada kondisi semula.

Persoalannya, ketika proyek selesai dan sudah diserah-terimakan ke pemilik atau provider, namun kondisi galian belum sesuai spesifikasi awal. "Kami pernah komplain, tapi pemilik provider lepas tanggung jawab," kata Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Tata Kota Bekasi, Erwin Gwinda.

Erwin menganggap pemerintah daerah sudah selayaknya mempunyai peraturan pengawasan dan galian utilitas. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang kuat manakala pemerintah daerah menemukan bekas galian yang tidak dikembalikan seperti semula. Selama ini kata Erwin, pemerintah tak bisa berbuat banyak ketika menemukan bekas galian yang tak dikembalikan sesuai spesifikasi. Sebabnya, pemilik proyek mengaku telah menyerahkan sepenuhnya pengerjaan proyek galian utilitas kepada kontraktor.

Erwin berharap peraturan daerah yang dibuat saling mengaitkan antara pemilik proyek galian dan kontraktor. Dengan begitu, ujar dia, kedua pihak bisa sama-sama bertanggung jawab terhadap penggalian yang sudah dilakukan di daerha. "Misalnya dana di bank garansi ditanggung oleh keduanya," ujar Erwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ihwal nilai bank garansi, Erwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak legislatif. Asalkan, nilai dana bisa mengembalikan bekas galian sesuai spesifikasi awal pemerintah daerah. "Galian pasti akan terus ada," kata Erwin.

Kota Bekasi sejauh ini baru menyelesaikan pembagunan satu titik saluran utilitas di Jalan KH Noer Alie. Saluran itu menampung instalasi kabel dan pipa. Utilitas tersebut dibuat di jalur pedestrian sepanjang sekitar 3 kilometer, dari Jalan Ahmad Yani hingga perbatasan Jakarta Timur di Sumber Artha. Namun belum semua badan usaha mau menggunakan utilitas tersebut.

(Baca: Ternyata Bekasi Tak Punya Sarana Utilitas, Akibatnya...)

Seorang pegawai kontraktor pemasangan pipa milik PGN di Jalan Juanda, Bekasi Timur, Habib, berjanji mengembalikan kondisi galian seperti semula apabila pemasangan pipa sudah selesai. "Kalau saluran, ya dikembalikan ke saluran, termasuk trotoar, dan bahu jalan," kata Habib.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Komisaris Bayu Pratama mengakui adanya sejumlah galian di jalan menganggu arus lalu lintas, soalnya terjadi penyempitan jalan. "Otomastis membuat titik kemacetan baru," kata Bayu.

Karena itu, ia meminta setiap penggalian dikoordinasikan baik oleh pemerintah daerah, pusat, maupun pihak kontraktor. Dengan begitu, kepolisian bisa memberi masukan. Selama ini kebanyakan galian memakan tempat. Sementara pemerintah kerap melempar tanggung jawab, apabila ada komplain. "Tidak efisien, sementara jalan yang ada semakin sempit," kata Bayu.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

7 hari lalu

Ratusan kendaraan pemudik antre di pintu tol Brebes Timur, Jawa Tengah, 1 Juli 2016. Arus mudik mulai meningkat pa H-5, dan diperkirakan puncak mudik terjadi pada hari ini, 2 Juli 2016. ANTARA/Rosa Panggabean
Kilas Balik Tragedi Brexit 2016, Sedikitnya 12 Pemudik Tewas dalam Arus Mudik Lebaran

Tragedi macet terparah mudik pada 2016. Kilas balik tragedi Brexit yang tewaskan belasan orang.


Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

8 hari lalu

Baladhika Karya Nofel Saleh Hilabi (kanan), 23 Februari 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.


50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

10 hari lalu

Sejumlah pengendara sepeda motor terjebak kemacetan di jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 5 April 2024. Pada H-5 lebaran 2024 jalan raya Kalimalang mulai dipadati pemudik yang akan menuju Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Lainnya. ANTARA/Bayu Pratama S
50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman


PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

10 hari lalu

Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

20 hari lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.


Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

7 Februari 2024

Penumpang melintas di samping eskalator yang rusak di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 1 Februari 2024. Sebelumnya penumpang angkutan umum kereta listrik memberikan aksi simbolik dengan memberikan bunga duka cita, karena sudah 100 hari satu eskalator di Stasiun Bekasi rusak sehingga mengganggu akses dan kenyamanan penumpang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Eskalator Stasiun Bekasi Rusak Lagi, Cuma Beroperasi 2 Jam

Pengguna KRL berharap PT KAI serius memperbaiki fasilitas publik di stasiun Bekasi itu.


Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

29 Januari 2024

Peluru Tak Terkendali diwakili Young Lex (pertama dari kiri) dan Fico Fachriza (pertama dari kanan) mewawancarai Sugeng (tengah), pelatih atlet bulu tangkis difabel di GOR Smesh Sukaraya. (Foto: Dok. PTT)
Relawan Mahfud MD, Komunitas Peluru Tak Terkendali Kunjungi Atlet Kalangan Disabilitas di Bekasi

Dalam pertemuan tersebut para relawan cawapres Mahfud MD tersebut menemui Ketua Pengurus GOR Bulu Tangkis Smesh, Sugeng.


Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

22 Januari 2024

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka,  tiba di Jakarta Convention Center atau JCC, untuk melangsungkan debat cawapres ke 2 malam ini, Ahad, 21 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo ke Pendukungnya: Ada yang Kasih Duit Terima Saja, Itu Uangmu, Hasil Korupsi

Prabowo Subianto mengatakan, masyarakat boleh menerima money politics atau serangan fajar saat hari pencoblosan Pilpres 2024.


Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

18 Januari 2024

Halte bus di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi yang dibangun dengan nilai Rp 176 juta yang dilengkapi dengan sejumlah fasilitas USB Charger, CCTV, dan Wifi. Tempo/Adi Warsono
Pemkot Bekasi Bangun 10 Halte Bus Smart Modern, Fasilitas Lengkap Tapi Makan Jalur Pedestrian

Pemkot Bekasi membangun 10 halte bus dengan konsep smart modern, dilengkapi sejumlah fasilitas. Tapi ada yang memakan jalur pedestrian.


Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

14 Januari 2024

Foto Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad dan beberapa ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor dua di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Jumat, 29 Desember 2023. Foto: Istimewa
Soal ASN Bekasi Pamer Jersey Nomor Dua, Camat Jatisampurna Sebut Disuruh Panitia

Bawaslu memiliki waktu 14 hari kerja atau hingga 23 Januari 2024 untuk menentukan apakah ada atau tidak pelanggaran netralitas ASN dalam kasus itu.