TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membekuk Usman Jaelani di Jalan Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Senin, 2 Mei 2016, sekitar pukul 03.00.
Pria 19 tahun itu diduga membunuh Ricky Ferdiansyah, 18 tahun, saat tawuran di Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, kemarin. Polisi menjerat Usman dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Kami menangkap Usman saat bersembunyi," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung Budijono, Senin, 2 Mei 2016, di kantornya.
Agung berujar, Ricky tewas karena leher sebelah kanannya tersayat benda tajam yang dipakai Usman saat berduel. "Ricky sempat melarikan diri, tapi tak tertolong," ujarnya.
Baca juga
Lokasi Wisata Alam Dikotori Sampah, Ini Cara Mencegahnya
Heboh Stefan William Cueki Natasha Wilona, Suka Toyor Pula
Heboh Keadaan Ekonomi Saipul Jamil hingga Soal Rina-Fakhrul
Agung menjelaskan, tawuran di Cipinang Besar Utara terjadi karena salah paham antara warga RW 011 dan warga RW 013, Cipinang Besar Utara. Saat itu Ricky mendapat informasi bahwa temannya, warga RW 011, dianiaya warga RW 013.
Mendapat informasi itu, ucap Agung, Ricky kemudian mendatangi RW 013. Tak lama kemudian, Ricky dan Usman terlibat duel menggunakan senjata tajam. "Keduanya disebut sebagai jawara dari dua wilayah itu," tuturnya.
Tak hanya Ricky, Alfianto, 22 tahun, kata Agung, pun mengalami luka di tangan kanan. Warga RW 011 itu terluka akibat menahan sabetan benda tajam. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus itu dengan memeriksa 14 saksi.
GANGSAR PARIKESIT