TEMPO.CO, Bekasi - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi diperiksa terkait dengan kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah di 17 puskesmas. Proyek yang dikerjakan pada 2013 itu telah menghabiskan anggaran daerah sebesar Rp 2 miliar tapi alat hingga kini tak ada yang berfungsi.
TM, inisial anggota Dewan, datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Cikarang setelah namanya disebut oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Moharmansya Boestari, yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka per Februari lalu. "Saya bingung, kenapa nama saya dibawa-bawa," kata TM, setelah menjalani pemeriksaan, Senin, 2 Mei 2016.
Ditemani kuasa hukumnya, TM, mengaku diberondong 20 pertanyaan oleh penyidik sejak diperiksa mulai pukul 10.30 WIB. Pertanyaan seputar pengadaan 17 alat penghancur limbah di puskesmas-puskesmas.
Namun, TM mengaku tak tahu-menahu ihwal pengadaan alat tersebut. "Saya di Komisi III, tidak membidangi kesehatan," katanya.
Moharmansya Boestari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 17 mesin insinerator pada 26 Februari 2016. Penyidik menilai kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran adalah orang yang bertanggung jawab dengan proyek yang diduga bermasalah tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Cikarang Rudi Pandjaitan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Boestari telah memenuhi unsur, yaitu barang bukti dan sejumlah dokumen pengadaan pada 2013. "Tapi tersangka tak ditahan karena dianggap kooperatif," kata Rudi.
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan tersangka AM yang merupakan anak buah dari Boestari. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009, sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 mengenai tindak pidana korupsi (Tipikor), subsider Pasal 3, juncto Pasal 16.
ADI WARSONO