TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berhasil merazia 7.610 pelanggar stop line atau garis batas. Operasi ini dilakukan pada 19 April 2016 hingga 2 Mei 2016. "Pelanggaran stop line banyak, tapi sekarang sudah ada upaya preventif dari kepolisian," kata Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat ditemui di kantornya, kawasan Tebet, Jakarta, Selasa, 3 Mei 2016.
Stop line merupakan garis pembatas yang terdapat di setiap lampu lalu lintas. Garis ini biasanya berada dekat dengan zebra cross atau tempat penyeberangan. Namun pengendara bermotor sering melanggar aturan ini dan berhenti di depan garis. padahal lampu masih merah.
Menurut Budiyanto, pelanggaran lalu lintas dengan melewati garis pembatas sebenarnya memiliki dasar hukum. Mereka yang melanggar dikenakan Pasal 287 juncto 104 ayat 4-a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman untuk pelanggaran ini ialah kurungan maksimal 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.
Banyak kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat pelanggaran tersebut. Budiyanto mengatakan sering menemui kasus semacam ini. Padahal perbuatan tersebut jelas melanggar aturan.
Operasi dilakukan dengan pengawasan dan penjagaan di daerah yang rawan kecelakaan. Lokasi simpang jalan yang banyak didapati pelanggaran itu ialah lampu lalu lintas Pintu Besi, Jakarta Pusat; Arion, Jakarta Timur, dan Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI