TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum menerima informasi mengenai dugaan korupsi pembangunan trotoar di delapan titik wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. "Saya enggak tahu, belum terima laporannya," kata Ahok di Balai Kota, Selasa, 3 Mei 2016.
Kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin mengatakan saat ini jaksa sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan trotoar di wilayah Jakarta Selatan.
Dari proyek tersebut diduga menelan kerugian negara sekitar Rp 3 miliar dari alokasi proyek sebesar Rp 13 miliar. Kejaksaan menduga, proyek ini melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pengguna anggaran proyek tersebut ialah Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan. Rekanan yang memenangkan tender adalah PT IM. Pemenang tender mengoper pengerjaan proyek ke kontraktor perseorangan. Kontraktor itu menyerahkan lagi ke pihak lain, dan PT IM tidak bekerja apa-apa.
Padahal selama ini untuk menghindari penyelewengan anggaran, Gubernur telah menggunakan sistem e-budgeting, sehingga ada transparansi. "E-budgeting itu enggak bisa ngawasin di lapangan dong. Kami kan bayar konsultan. Maka saya katakan, kadang konsultan yang kami bayar itu justru tidak melakukan pengawasan," ujar Ahok. "Ini biar dipanggil aja sama aparat," katanya.
Hingga saat ini Sarjono mengungkapkan kejaksaan telah memeriksa 13 saksi. Jaksa juga sudah menyita dokumen-dokumen pelelangan dan kontrak dan permintaan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
DESTRIANITA | REZKI ALVIONITASARI