TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum warga Luar Batang, Yusril Ihza Mahendra, mengancam akan menuntut pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika kawasan itu tetap digusur oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kalau sekiranya Pak Ahok mengeluarkan surat perintah penggusuran seperti Bidara Cina, kami lawan di pengadilan, dia kalah kan (kasus Bidara Cina)?" Kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.
Yusril mengatakan Ahok kali ini tidak memakai surat perintah ataupun surat keputusan. "Dia cuma nyuruh wali kota sama camat untuk bongkar," ujarnya. "Kalau camat ditanya, 'cuma disuruh Pak Gubernur’, kan susah (dituntut)."
Menurut Yusril, dalam mengambil keputusan, penyelenggara pemerintah atau pejabat harus menuangkannya dalam surat keputusan. "Kalau surat keputusannya tidak ada, cuma perintah lisan saja, bagaimana kami mau melawannya secara hukum?" katanya.
Yusril mengatakan sebaiknya pemerintah DKI menahan diri untuk menggusur kampung itu. Ia meminta pemerintah membenahi saja lingkungan Luar Batang. Yusril adalah kuasa hukum warga RW 01, 02, dan 03 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Daerah ini juga dikenal sebagai Kampung Luar Batang. Di sana ada Masjid Jami Keramat Luar Batang dan makam.
Yusril mengakui jika tidak semua warga Luar Batang memiliki sertifikat tanah. "Tapi sebagian besar punya. Ada pula yang punya girik dan akta jual-beli," ucapnya. Dia mengatakan, selama ini, penjelasan pemerintah Provinsi DKI soal penggusuran kerap berubah. "Bolak-balik, pernah bilang tidak jadi, lalu bilang bulan Mei, menunggu rusun selesai, kan membuat warga resah."
Sejak akhir Maret 2016, tersiar kabar Pemprov DKI akan menggusur kawasan Luar Batang. Namun warga menolak penggusuran itu. Mereka memasang banyak spanduk bertuliskan penolakan. Pemerintah lebih dulu merelokasi warga RW 04 dan Pasar Ikan Luar Batang pada 11 April 2016. Memasuki bulan Mei, kondisi Luar Batang kembali memanas karena rencana penggusuran kembali didengungkan.
REZKI ALVIONITASARI