TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI mempersilakan orang tua murid korban perisakan (bullying) di Sekolah Menengah Atas Negeri 3 Jakarta, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, jika ingin meneruskan kasus itu ke polisi. "Silakan saja ke ranah hukum. Dinas hanya memonitor perkembangannya seperti apa," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Sopan Adrianto saat dihubungi Tempo, Rabu, 4 Mei 2016.
Namun Sopan mengatakan, berdasarkan laporan yang dia terima, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perisakan itu sudah meminta maaf. "Dalam laporan (kepada saya), antara orang tua dan peserta didik sudah berdamai. Mereka saling memaafkan," ujar Sopan.
Sopan mengaku sudah memanggil Kepala SMA Negeri 3 Jakarta pada Selasa, 3 Mei 2016. Kepala sekolah tersebut, tutur dia, sudah menceritakan dan melaporkan kronologi kejadian secara lisan. "Prinsipnya, peristiwa ini tetap ditangani pihak internal sekolah," kata Sopan.
Ia juga menyerahkan nasib kelulusan murid kelas XII yang berbuat perisakan itu kepada sekolah. "Pengumuman tanggal 7, kami tidak melakukan intervensi apa-apa," ucapnya. Murid SMAN 3 yang merisak adik kelasnya adalah murid kelas XII yang sudah melalui ujian nasional tahun ini.
Ia menjelaskan, setiap awal tahun atau pergantian kepala dinas, Dinas Pendidikan selalu mengeluarkan surat edaran dan surat instruksi terkait dengan tata tertib di sekolah. Sebelum memulai hari pertama di sekolah, peserta didik dan orang tua sudah membaca dan menandatangani tata tertib itu.
Apabila siswa melanggar salah satu butir tata tertib itu, sekolah akan mengurangi poinnya. "Sampai 100 poin ketika (murid) berurusan dengan pihak berwajib, tawuran, atau melakukan kekerasan," ujarnya. "Kalau poin 100, berarti harus dikembalikan kepada orang tuanya."
Ia menjelaskan, kriteria kelulusan siswa sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah peserta didik harus menyelesaikan program pembelajaran, berperilaku baik, dan lulus ujian. "Sekarang kami tinggal tunggu saja hasil dari sekolah, karena kepala sekolah punya otoritas dan kewenangan menyelesaikan seluruh permasalahan di sekolah. Penentuan kelulusan juga dari dewan guru," tuturnya.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi kepada kepala sekolah karena peristiwa ini terjadi di luar sekolah dan di luar jam pelajaran. "Kalau peristiwanya pada jam pelajaran, saya pastikan kepala sekolah gagal dalam memimpin karena terjadi saat proses belajar-mengajar," ucap Sopan.
Ia juga berujar, kepala sekolah langsung menindak kejadian ini keesokan harinya, seperti memanggil semua murid yang terlibat.
Video perisakan senior kepada juniornya sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam video singkat itu, terlihat beberapa siswi mengenakan seragam batik biru berkumpul. Salah satu murid tampak membuang abu rokok ke kepala salah satu siswi.
Murid ini juga diguyur air minum kemasan. Selain itu, ia juga disuruh mengisap rokok sambil memakai bra di luar seragam.
REZKI ALVIONITASARI | ARIEF HIDAYAT