TEMPO.CO, Bekasi - Ade alias Dede, 32 tahun, tewas mengenaskan setelah lehernya dihujani tikaman senjata tajam oleh pasangan sesama jenisnya, M. Jupri, 28 tahun. Peristiwa mengerikan itu terjadi di Jalan Aru, Kampung Nambo, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu malam, 7 Mei 2016.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan korban ditemukan tewas bersimbah darah sekitar pukul 22.00 WIB oleh seorang warga yang melintas di lokasi kejadian. "Awalnya dikira korban begal motor," katanya, Ahad sore, 8 Mei 2016.
Namun, setelah diselidiki, polisi menemukan indikasi bahwa Ade sengaja dibunuh dengan motif tertentu. Sebab, di lokasi kejadian masih terdapat sepeda motor dan sejumlah harta benda korban. "Kami juga menemukan identitas korban," ujarnya.
BACA JUGA
Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa
Sadis, Gadis Pakistan Ini Dihakimi Massa Setelah Bantu Temannya
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan petunjuk bahwa pelaku pembunuhan ialah Jupri. Sebab, dia adalah orang terakhir yang bersama korban. Jupri diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Babakan, Desa Jatiwangi, Cikarang Barat, Ahad siang.
Chairudin menuturkan pembunuhan itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui pesan pendek. Korban mengajak pelaku melakukan seks oral dengan imbalan sejumlah uang. Namun ajakan itu tak digubris pelaku. "Kemarin malam korban kembali mengajak ‘begituan’ dan bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian," katanya.
Korban merayu Jupri melakukan seks oral dan dijanjikan uang Rp 1 juta secara bertahap. Sebagai jaminannya, Ade memberikan Rp 200 ribu kepada pelaku. Namun uang tersebut tak segera diberikan kepada Jupri. "Pelaku sakit hati karena dibohongi," ucapnya.
BERITA LAIN
Inilah 5 Hal Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby
Gadis Cantik Tewas Disambar Kereta, Selfie Maut Tetap Marak
Karena merasa sakit hati, pelaku pura-pura menerima ajakan korban. Begitu korban melakukan seks oral, pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menikam leher korban sebelah kiri. Keduanya sempat terlibat perkelahian. Namun, karena pelaku membawa senjata tajam, korban tak bisa berbuat banyak.
"Korban ditikam di leher sebanyak tujuh kali," katanya. Setelah membunuh, pelaku melarikan diri. Tak lama kemudian, warga yang melintas melihat tubuh korban bersimbah darah. Warga melaporkan temuan itu ke Polsek Cikarang Selatan. "Pelaku ditangkap 13 jam setelah kejadian," ujarnya.
Dari kasus itu, polisi menyita tiga telepon seluler, baju, sandal, sepeda motor, helm, dan pisau sebagai barang bukti. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADI WARSONO