TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Jessica Kumala Wongso untuk keempat kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, 8 Mei 2016.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan berkas pemeriksaan Jessica terakhir dikembalikan Kejaksaan pada 29 April lalu dengan alasan belum lengkap. "Dikembalikan untuk ditambahkan keterangan ahli toksikologi," ucap Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 9 Mei 2016.
BACA: Pembunuhan Wayan Mirna, Jaksa: Bukti Polisi Kurang Kuat
Awi berujar, penyidik tetap optimistis jaksa pada akhirnya akan menyatakan berkas itu lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, yang meninggal setelah minum kopi di kafe Olive Grand Indonesia pada Januari lalu karena diduga diberi racun, bisa naik ke penuntutan di pengadilan.
Menurut Awi, wajar bila Kejaksaan mengembalikan berkas, karena jaksa tidak mau tuntutan lepas karena kurang bukti. Tapi, tutur dia, polisi akan bersikap adil. Bila sampai batas waktu berkas tak kunjung dinyatakan lengkap, polisi akan membebaskan Jessica. "Nanti akan dilepas. KUHAP mengatur demikian. Kalau ini tidak cukup bukti, polisi harus fair untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan," ucapnya.
Baca Juga:
Berkas Jessica pertama kali dilimpahkan pada 19 Februari 2016 dan dikembalikan Kejaksaan pada 3 Maret 2016. Berkas kembali dilimpahkan pada 21 Maret 2016, tapi tetap dinyatakan belum P-21 oleh jaksa. Jadi kepolisian kembali melengkapi berkas Jessica sekaligus memperpanjang masa penahan tersangka. Untuk ketiga kalinya, berkas itu dikirim pada 22 April 2016.
BACA: Polisi Sebut Tersangka Pembunuh Mirna Cuma Satu
Pada Senin pekan lalu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan ada permintaan dari Kejaksaan untuk melengkapi kekurangan pada berkas Jessica. Polisi telah meminta keterangan dua ahli toksikologi atau racun.
Keterangan ahli toksikologi diperlukan untuk menjelaskan waktu racun masuk ke gelas yang diminum Mirna serta menimbulkan efek luar dan dalam.
FRISKI RIANA