TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerima aduan dari warga Meruya Selatan yang rumah dan tanahnya disegel PT Porta Nigra.
Konflik tanah di Meruya Selatan adalah konflik tanah yang panjang karena terjadi sejak akhir 1970-an. Tanah rawa-rawa tersebut dibebaskan dan dijual oleh mandor kepada pihak lain, padahal ia disuruh PT Porta Nigra. Kemelut pun tak terelakkan dan meledak pada 2007.
BACA: Kumpulan Berita Konflik Tanah Meruya Selatan
Menanggapi aduan tersebut, Ahok meminta penduduk melapor kepada polisi. “Mereka bilang tembok rumah disegel oleh orang perusahaan yang datang bersama tentara dan polisi,” kata Ahok pada Senin, 9 Mei 2016.
Seorang warga Meruya Selatan bernama Teguh, 62 tahun, mengaku telah memiliki sertifikat hak milik. Tanah tersebut kemudian dikaveling dan dipasangi patok tanah oleh perusahaan itu. "Mana buktinya kalau itu tanah mereka? Ini sertifikat hak milik, hak guna bangunan semua punya penduduk," ujar Teguh.
Menanggapi hal itu, Ahok sendiri tidak dapat berbuat banyak. Sebab, Ahok menduga ada mafia tanah yang bermain di DKI Jakarta. Ahok meminta agar seluruhnya diselesaikan di pengadilan.
BACA: Kata Ahok, Monas Juga Tak Punya Sertifikat
Ahok juga meminta semua penduduk yang rumahnya disegel melapor kepada polisi. Menurut dia, minimal laporan tersebut masuk dalam keterangan kepolisian. Sebab, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, polisi bisa saja mengelak tidak pernah menerima laporan pengaduan.
"Soal polisi menanggapi atau tidak, itu urusan kedua. Minimal dicatat laporannya. Kemudian, termasuk lurah dan camat ngomong apa pun harus direkam. Kalau salah, nanti kami pecat," tutur Ahok.
LARISSA HUDA