TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan menunjukkan sertifikat kepemilikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas lahan Pasar Ikan Luar Batang di Jakarta Utara. Menurut dia, lahan tersebut milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
"Buat apa kami tunjukin kepada kamu? Itu yang minta tunjukin juga lucu," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2016.
BACA: DKI Banyak Kehilangan Aset, Ahok Perbaiki Sistem Pendataan
Ahok berujar, Pemprov DKI kerap kalah dalam banyak kasus lahan karena dianggap tidak memiliki sertifikat. Padahal, ucap Ahok, semua tanah pemerintah bisa saja menjadi aset pemerintah daerah lalu dibuatkan sertifikatnya karena seluruh aset tersebut sudah tercatat dalam Badan Pertanahan Negara (BPN). "Itu sudah dianggap aset pemerintah," tutur Ahok.
Menurut Ahok, pihak yang meminta Pemprov DKI Jakarta menunjukkan sertifikat hanya ingin membangun opini bahwa pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
BACA: Rawa Bebek dari Dekat: Hidup Gagap Orang Luar Batang
Ia mencontohkan bangunan Balai Kota yang tidak memiliki sertifikat tapi tetap dianggap aset milik Pemprov DKI. “Monas ada sertifikat enggak? Enggak ada. Kenapa itu dianggap aset pemerintah? Karena kami mengeluarkan uang untuk membangunnya," kata Ahok.
Ahok menyayangkan beberapa aset pemda yang tidak bersertifikat tapi tidak tercatat. Pencatatan yang dilakukan pemerintah selalu mengalami kendala. Jadi Ahok yakin ada permainan dalam pencatatan aset pemda. "Masih ada oknumnya. Sampai sekarang pasti masih ada oknumnya. Saya sudah menggeser beberapa. Soal tanah, kami selalu kalah,” ucapnya.
LARISSA HUDA