TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pidana pornografi di media sosial, Yulianus Paonganan alias Ongen, dibebaskan dari tahanan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan itu keluar dalam sidang putusan sela, Selasa, 10 Mei 2016.
"Ongen akhirnya dibebaskan hari ini. Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke penyidik," kata pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, melalui pesan pendek, Selasa, 10 Mei 2016.
BACA: Perkara Pornografi Ongen Paonganan Segera Disidangkan
Yusril menjelaskan, dakwaan jaksa dalam kasus Ongen kabur alias tidak jelas. "Locus delicti juga tidak tahu di mana, namun anehnya perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan," kata dia.
"Apa yang didakwakan ke Ongen kabur apa menghina Jokowi, apa mengupload foto porno, atau apa?" ujar kandidat calon gubernur DKI Jakarta ini. "Jaksa menerima eksepsi kami selaku penasehat hukum Ongen. Hakim memerintahkan agar hari ini Ongen dikeluarkan dari tahanan."
BACA: EKSKLUSIF: Pengakuan @ypaonganan dari Dalam Penjara
Ongen dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi. Penyebabnya adalah kicauan Ongen di Twitternya, @ypaonganan. Ia memuat foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersanding dengan Nikita Mirzani.
Ongen juga menambahkan tulisan #PapaDoyanLo***. Polisi menemukan sekitar 200 cuitan dengan hashtag itu di akun @ypaonganan. Ongen ditangkap pada Kamis, 17 Desember 2015. Ia dituduh menyebarkan pornografi lewat media sosial Twitter.
REZKI ALVIONITASARI