TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto berharap kasus Jessica Kumala Wongso dapat segera diajukan ke pengadilan. Saat ini berkas Jessica telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah sebelumnya berkas dikembalikan untuk ketiga kalinya oleh Kejaksaan.
"Sudah dikembalikan kembali dan sudah dilengkapi. Insya Allah, kasus itu akan P-21. Jelas, artinya, tetap melewati proses peradilan pidana supaya ada kepastian hukum," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016.
Jessica ditahan pada 30 Januari 2016 atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Pada 19 Februari lalu, polisi memperpanjang penahanan Jessica. Polisi kemudian menyerahkan berita acara pemeriksaan Jessica untuk pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Pada 3 Maret 2016, Kejaksaan menyatakan berkas tersebut belum lengkap dan mengeluarkan surat P-19 kepada pihak penyidik untuk dilengkapi. Dan pada 21 Maret lalu, pihak penyidik kembali menyerahkan berkas Jessica ke Kejaksaan. Namun, hingga sekarang, kasus ini belum P-21.
Menurut Moechgiyarto, agar ada kejelasan hukum, suatu kasus perlu diproses di pengadilan. Pasalnya, tutur dia, hakimlah satu-satunya yang dapat memproses suatu kasus. "Apakah dia dijatuhi pidana, diputus bebas, atau dilepaskan dari hukuman, itulah kepastian hukumnya. Kalau dia enggak terima, ada lagi (proses hukumnya) di undang-undang, banding, kasasi, dan seterusnya," ujarnya.
Baca Juga:
MAWARDAH NUR HANIFIYANI