TEMPO.CO, Bogor - Budiansyah, 26 tahun, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap LN, bocah 2,5 tahun, dijerat pasal berlapis. Pelaku menyimpan mayat LN di dalam lemari kemudian membuangnya di teras belakang rumahnya di Kampung Pabuarantonggoh, RT 03 RW 05, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibungbulang Komisaris Rony Mardiatun.
Pasal berlapis yang menjerat pelaku adalah Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak kekerasan serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. "Bahkan, karena korban masih berusia 2,5 tahun, pelaku pun dijerat dengan Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujar Kapolsek.
Menurut Rony, pelaku hingga saat masih dalam pemeriksaan penyidik dan mendekam di sel Polsek Cibungbulang. "Kami masih mendalami motif pasti pemerkosaan dan pembunuhan korban."
Rony menambahkan, pelaku mengakui telah memperkosa dan membunuh korban dengan cara membekap mulut korban dengan kain di kamar rumah pelaku. "Setelah tewas, korban disimpan di dalam lemari pakaian milik pelaku, kemudian dibuang di teras belakang rumah karena sudah mengeluarkan bau tidak sedap."
M. SIDIK PERMANA