TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jakarta menyiapkan konsep angkutan permukiman untuk diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan wilayah satelit yang mengelilinginya. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Suharto mengatakan konsep ini segera disiapkan untuk mengalihkan penggunaan angkutan pribadi ke transportasi publik.
"Harapan kami, konsep ke depan pergerakan angkutan pribadi bisa dibatasi. Jadi orang bisa berpikir ulang untuk menggunakan angkutan umum," kata Harto dalam diskusi Focus Group di kantor BPTJ Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016. Diskusi ini diikuti beberapa stakeholder dari kalangan penyedia jasa transportasi, real estate, dan Kementerian Perhubungan.
BPTJ, menurut Harto, saat ini memiliki tugas dari pemerintah daerah menyediakan sistem transportasi yang terintegrasi. Tujuannya mengalihkan masyarakat dalam penggunaan transportasi publik hingga 60 persen. "Saat ini masih 15 persen, masih jauh untuk menuju public transport ini," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Angkutan BPJT Pandu Yulianto menjelaskan, filosofi angkutan permukiman adalah mengajak warga di permukiman menengah ke atas beralih dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan publik. Dasarnya, Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016, yang mendefinisikan angkutan permukiman sebagai angkutan dari permukiman menuju tempat-tempat pusat kegiatan.
Pandu mengatakan konsep angkutan ini digunakan untuk wilayah permukiman menengah ke atas yang tidak memungkinkan menjangkau terminal. Ia mencontohkan angkutan permukiman dari Bumi Serpong Damai menuju Ratu Plaza, Jakarta. "Mana mau mereka ke terminal. Bayangkan kalau mau ke Grand Indonesia, mau ke terminal mana?" tuturnya.
ARKHELAUS W