TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan penyegelan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap proyek reklamasi di Pulau C, D, dan G di Teluk Jakarta. Sebab, ia pun menilai ada ketidaksesuaian teknis dalam reklamasi di tempat tersebut.
"Saya kira penyegelan sesuai karena dianggap melanggar antara kerja di lapangan dan analisis dampak lingkungan (amdal)," kata Basuki di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Penggilingan, Jakarta Timur, Kamis, 12 Mei 2016.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, pengembang proyek reklamasi di Pulau C, D, dan G diminta pemerintah pusat untuk memperbaiki cara kerja agar sesuai dengan kajian amdal. Namun ia membantah jika penyegelan itu dikaitkan dengan izin proyek reklamasi. "Kami enggak bicarakan izin, tapi teknik reklamasinya salah, ada sedikit menyimpang dengan amdal," ujarnya.
Ahok tetap berkukuh melanjutkan proyek reklamasi meski banyak ditentang, terutama oleh para nelayan pesisir Teluk Jakarta. Ia menambahkan, untuk memperbaiki teknik reklamasi di tiga pulau itu dibutuhkan waktu 120 hari. Permintaan tersebut digulirkan oleh pemerintah yang menyegel reklamasi Pulau C, D, dan G.
Kemarin, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara pembangunan reklamasi Pulau C, D, dan G. Keputusan itu diambil setelah menilai analisis dampak lingkungan dari proyek reklamasi. Sanksi yang diberikan berupa administrasi, yaitu penghentian sementara pembangunan proyek reklamasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani berujar, jika para pengembang tidak mematuhi perintah terkait dengan amdal, bisa saja pihaknya memberikan sanksi lebih berat, misalnya pencabutan izin reklamasi. Penyegelan berupa plang yang di dalamnya terdapat perintah penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan reklamasi.
DANANG FIRMANTO