TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menargetkan electronic road pricing (ERP) akan rampung pada 2017. Saat ini ERP sedang dalam pengurusan peraturan gubernur. "Saat ini sedang mengurus pergub pengawasan aset dari BPKAD ke dinas perhubungan," kata Andri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Mei 2016.
Menurut Andri, sudah lama peraturan ini dibahas. Kini dokumen masih dalam tahap penyusunan sehingga mungkin ERP belum dapat selesai tahun ini. Andri belum dapat memastikan kapan pergub selesai. Menurut dia, ERP dapat maksimal dilakukan jika pergub telah selesai. Kebijakan pembatasan jalur motor pun rencananya dilakukan jika ERP sudah selesai.
Pada Selasa lalu, dinas perhubungan memutuskan menghapus sistem 3 in 1. Menurut Andri, kebijakan 3 in 1 saat ini sudah tidak efektif. Sebab, Jakarta tetap macet. Selain itu, aturan sudah berlaku 22 tahun. Karena itu, perlu dievaluasi. Aturan ini juga ditengarai menimbulkan persoalan baru.
Salah satunya kemunculan joki. Joki, menurut Andri, mengeksploitasi anak, seperti kasus yang belum lama mengemuka. Andri mengatakan banyak anak di bawah umur ikut menjadi joki. Padahal seharusnya mereka bersekolah.
Uji coba penghapusan sistem 3 in 1 dilakukan selama dua pekan, yakni pada akhir Maret lalu. Kemudian, pada pertengahan April, uji coba diperpanjang lantaran masih dievaluasi. Evaluasi dilakukan secara mingguan. Dalam evaluasi tahap terakhir, disepakati sistem 3 in 1 dihapus mulai Senin pekan depan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto juga mengakui sistem ERP tidak dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Menurut dia, masih banyak yang harus diurus.
"ERP masih lama, masih ada yang harus dipenuhi, misalnya soal lelang , prasarana, sumber daya manusia, payung hukum, dan data," ujar Budiyanto saat dihubungi awak media.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI