TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah mengirim tim khusus untuk membantu pengembang memperbaiki proses reklamasi dan segala perizinan yang dibutuhkan.
"Dia (pengembang) pasti enggak mengerti karena kami bilang harus lakukan a, b dan c," kata Siti kepada wartawan di kantornya pada Kamis, 12 Mei 2016.
Siti menjelaskan, pihaknya telah memerintahkan PT Kapuk Niaga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra melengkapi berbagai perizinan, termasuk soal analisis dampak lingkungan.
Karena banyaknya hal yang harus dilengkapi, Siti mengerahkan timnya untuk memberi pengarahan terkait hal-hal yang harus dilakukan pengembang.
Siti juga menegaskan pihaknya telah melarang pembangunan Pulau E di Teluk Jakarta. Sebelumnya, PT Kapuk Niaga Indah berencana membangun Pulau E menggunakan analisis dampak lingkungan pulau yang berbeda.
Anak perusahaan PT Agung Sedayu itu juga terbukti menggabungkan Pulau C dan D Teluk Jakarta yang seharusnya terpisah.
Saat ini pihaknya menginginkan perbaikan di berbagai lini, mulai perbaikan kajian prediksi dampak, rencana menyeluruh peruntukan reklamasi, dan membangun kanal pemisah antara Pulau C dan D paling lama 90 hari masa kalender. Banyak hal lain yang dikritik Siti.
Dia juga membebankan hal sama kepada PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G. Perusahaan tersebut terbukti tidak menjelaskan secara rinci jumlah dan jenis material urukan reklamasi.
Mereka juga tak pernah berkoordinasi dengan para nelayan, PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi sebagai pihak yang paling terdampak dalam proyek ini.
"Supervisi juga harus dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta," ucap Siti. Menurut dia, jika proses supervisi berjalan dengan lancar, pengawasan akan berjalan sesuai dengan keputusannya.
Pemerintah memutuskan memberlakukan moratorium reklamasi Teluk Jakarta dengan menghentikan semua kegiatan reklamasi karena alasan perizinan. Pengembang selama ini membangun pulau reklamasi secara serampangan dan menabrak sejumlah aturan.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengawasi perusahaan-perusahaan itu untuk melengkapi berbagai perizinan.
AVIT HIDAYAT