TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tengah menyelidiki kasus penipuan terhadap keluarga Abdul Azis, pengusaha tempat hiburan di Kalijodo yang menjadi tersangka pencurian listrik. Modus yang digunakan penipu adalah meminta uang jaminan kepada keluarga agar penahanan Abdul Azis bisa ditangguhkan. Penipu mengaku sebagai Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan. Polisi kesulitan mengungkap kasus ini karena barang buktinya sangat minim. "Yang jelas ini masih diselidiki, tidak ada yang kami tutup-tutupi," katanya, Jumat, 13 Mei 2016.
Nama Abdul Azis ramai diberitakan setelah ia menentang rencana pemerintah menggusur kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Belakangan diketahui pria yang biasa disapa Daeng Azis itu menjadi salah satu pengusaha tempat hiburan di kawasan tersebut. Dalam menjalankan usahanya, Daeng Azis diduga telah memakai listrik secara ilegal sejak 2008.
Setelah Daeng Azis ditahan polisi, ada seseorang yang menelepon keluarganya. Orang itu mengaku sebagai Wakil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia menawarkan penangguhan penahanan terhadap Daeng Azis asalkan keluarga membayar jaminan sebesar Rp 200 juta. "Lantaran tak sanggup, keluarga menawar menjadi Rp 50 juta," kata Awi.
Setelah sepakat dengan jumlah itu, keluarga kemudian mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening BNI atas nama Ahmad Dahlan. Namun, setelah uang dikirim, orang yang menelepon itu tidak bisa dihubungi lagi.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI