TEMPO.CO, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R.Wismansyah memerintahkan 104 lurah dan 13 camat untuk ikut andil dalam pengawasan pengangkutan sampah. Kewenangan ini bagian dari desentralisasi pelayanan publik.
Berkaitan dengan itu Pemerintah Kota Tangerang menyerahkan 104 unit dump truck dan 104 unit bentor kepada 104 lurah di Kota Tangerang.
Pemberian kewenangan pengawasan itu dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Kecamatan.
"Dengan penyerahan armada ini kami berharap ada peningkatan percepatan pelayanan kebersihan di Kota Tangerang," kata Arief, Jumat, 13 Mei 2016.
Arief juga menekankan pola desentralisasi tersebut bisa memecahkan berbagai persoalan pelayanan publik, terutama terkait dengan penanganan sampah di Kota Tangerang.
Produksi sampah rumah tangga di Kota Tangerang sebanyak 1.300 ton per hari. Volume sampah sebanyak itu setiap hari harus diangkut Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
"Pengangkutan sampah di wilayah menjadi tanggung jawab kelurahan dan kecamatan. Adapun untuk jalan-jalan protokol tetap menjadi tanggung jawab Dinas Kebersihan," kata Arief.
Pihaknya menginginkan masyarakat memahami pola pembuangan sampah yakni pada malam hari. Sebab pengangkutan sampah setiap harinya dilakukan pada setiap malam pukul 18.30 sampai dengan pukul 21.00. “Buang sampahnya malam hari jangan pagi atau siang,” kata Arief.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangetang Ivan Yudhianto mengatakan telah menyerahkan dump truck dan bentor, pihaknya juga menyerahkan 104 personel sopir, 117 joki bentor, dan 456 kenek dump truck.
Termasuk juga mengerahkan 15 personel pengawas (tenaga harian lepas). "Pembiayaan personel dan armada yang diserahkan sementara dikelola oleh DKP dan akan diserahkan pada APBDP Tahun 2016, senilai Rp 13 miliar," katanya.
AYU CIPTA