TEMPO.CO, Jakarta - Meski ditentang banyak orang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kukuh meneruskan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ahok beralasan, proyek ini sudah mendapat lampu hijau sejak lama.
"Enggak pernah berhenti, kok. Dari dulu sudah dapat lampu hijau dari pemerintah bahwa reklamasi itu oke. Ini kenapa stop? Karena dia ngerjainnya jorok gitu lho, enggak sesuai dengan amdal (analisis dampak lingkungan)," ucap Ahok di Balai Kota pada Jumat malam, 13 Mei 2016.
Ahok bahkan menyatakan pemerintah tidak dapat menyetop reklamasi. Pemerintah hanya dapat menghentikan sementara apabila pembangunan tidak sesuai dengan amdal. Bahkan saat ini, kata Ahok, aktivitas masih terjadi di pulau yang telah disegel pemerintah, yakni Pulau C, D, dan G. “Kerja enggak mereka sekarang? Kerja. Ngapain? Ya merapikan kerjaan sesuai dengan amdal. Kalau sudah sesuai dengan amdal, boleh terus engak nanti? Boleh,” ujar Ahok.
Pada Rabu, 11 Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan tiga surat keputusan menteri. Surat tersebut dibuat sebagai hasil kajian dan amdal oleh kementerian tersebut terhadap Pulau C, D, dan G. Menteri KLHK memutuskan memberi sanksi administrasi berupa penghentian sementara pembangunan reklamasi di Pulau C dan D yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah.
KLHK juga mengeluarkan SK bernomor SK 355/ Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 yang ditujukan kepada PT Muara Wisesa Samudera untuk menghentikan aktivitas pembangunan di Pulau G. Kementerian hanya memberikan waktu maksimal 120 hari kepada pengembang untuk melengkapi kewajiban yang diperintahkan KLHK untuk memperbaiki izin dan amdal.
Kementerian juga memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI menghentikan kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G. "Pemprov harus melakukan pengawasan dan penghentian sementara semua kegiatan serta penegakan hukum yang berkaitan dengan sumber material uruk reklamasi di pantura Jakarta," tutur Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Pusat dan Daerah KLHK Ilyas Asaad di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu, 11 Maret 2016.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI