TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Pusat menyita 14.906 pil ekstasi pada Jumat malam, 13 Mei 2016, pukul 20.30. Dari penyitaan itu, polisi menangkap seorang tersangka bernama Akhmad Al Adam, 30 tahun, asal Banjarmasin.
Sebelum penangkapan itu, tim Subunit Narkoba Kepolisian Sektor Gambir tengah melaksanakan observasi terhadap informasi adanya penerimaan dan pengiriman narkotika di sekitar Jalan Hayam Wuruk.
“Saat tim melintas di Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat, kami mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri sambil membawa tas selempang yang terlihat penuh,” kata Humas Polres Jakarta Pusat Komisaris Suyatno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Ahad, 15 Mei 2016.
Suyatno mengatakan pihaknya menghampiri dan menggeledah tas tersebut, lalu ditemukan satu plastik kecil yang berisi enam pil ekstasi. Ditemukan pula bungkusan besar, yaitu ekstasi berjumlah 4.900 butir. Selain itu, polisi menemukan dua bungkusan besar lain berisi masing-masing 5.000 butir ekstasi berwarna biru muda. Polisi juga menyita narkoba jenis sabu dengan berat kotor 771,32 gram dan satu unit timbangan besar merek HWH DJ2002A.
Suyatno berujar, pada Sabtu kemarin, polisi mengembangkan pencarian berdasarkan informasi dari tersangka. Ia mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, akan ada empat orang yang berada di Bandara Soekarno-Hatta untuk menerima barang bukti narkoba tersebut pukul 13.00. Namun keempat orang tersebut tak kunjung muncul.
Polisi juga menggeledah kos Akhmad di Jalan Mangga Besar Raya IV, Tamansari, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit timbangan dan sekantong plastik yang dililit lakban putih berisi kristal putih yang diduga sabu. Suyatno mengatakan saat ini pelaku dibawa ke Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, untuk penyidikan lebih lanjut.
DANANG FIRMANTO