TEMPO.CO, Bekasi - Aparat Kepolisian Resor Kota Bekasi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang tarapis panti pijat di Jalan Urip Sumaharho, Kampung Walahir, Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban, Irma Purwanti alias Nita, 40 tahun, ditemukan tewas tanpa busana pada Senin, 11 April 2016.
Kepala Polresta Bekasi Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan tersangka, Arif Tiar Regdo Siregar, 25 tahun, ditangkap tim buru sergap Unit Kejahatan dan Kekerasan pada Sabtu dinihari, 14 Mei 2016, di sebuah kafe di kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan. "Dia sedang pesta minuman keras," kata Awal, Senin, 16 Mei 2016.
Awal menuturkan tersangka nekat membunuh korban karena panik tepergok korban ketika hendak mencuri sepeda motor Honda Beat R-6389-DG di panti pijat tersebut. Awal mengatakan pelaku tepergok ketika menggeledah ruang tamu panti pijat untuk mencari kunci sepeda motor yang akan dicuri. "Kunci tak ditemukan, pelaku mengambil satu unit telepon seluler milik korban di atas meja," kata dia.
Secara tak sengaja, korban keluar dari kamarnya dan mendapati pelaku sudah memegang ponselnya. Kemunculan korban membuat pelaku panik. Dia mendorong korban masuk ke kamar. "Korban dibenturkan ke tembok hingga tidak berdaya. Lalu tersangka menutup kepala korban dengan seprai," kata Awal.
Tak hanya itu, pelaku juga mencekik korban dengan kabel hingga tewas. Setelah melakukan perbuatan kejinya, Arif melucuti pakaian korban. Dia berupaya mengaburkan jejak, seolah-olah pembunuhan itu dilakukan oleh pelanggan korban.
Setelah menghabisi nyawa korban, Arif melarikan diri. "Dia ingin mencuri sepeda motor karena tak punya uang untuk pergi ke Surabaya mencari pekerjaan," ujar Awal.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi, Komisaris Ardhi Rahananto, mengatakan pelaku teridentifikasi setelah memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Salah satu keterangan yang dianggap penting adalah saat kejadian pelaku mengenakan pakaian bertulisan Superman. "Selain pakaian, kami mengidentifikasi ciri fisiknya," kata Ardhi.
Menurut dia, Arif merupakan residivis. Dia pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Bumi Lampung dalam perkara penipuan dan penggelapan mobil dengan vonis 8 bulan penjara. Kini, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.
ADI WARSONO