TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya segera mengkaji penerapan sistem ganjil-genap. Sebab, sistem itu akan diterapkan setelah pemerintah DKI, Direktorat Lalu Lintas, dan Dinas Perhubungan sepakat menghapus jalur 3 in 1.
"Saya bilang sama Ditlantas yang baru, ‘Tolong Bapak pelajari, bikin forum grup diskusi, mudaratnya gimana, bocornya gimana, razianya gimana, nanti orang ganti pelat gimana’. Kalau udah siap, tinggal jalan, sambil nunggu ERP," kata Ahok di SDN Petojo Utara 13 Pagi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Mei 2016.
Ahok menuturkan pemberlakuan sistem ganjil-genap tidak akan sulit karena beberapa ruas jalan 3 in 1 telah dipasangi kamera CCTV. Selain itu, saat pengendara memasuki jalan bekas 3 in 1, mereka akan terjebak macet di lampu merah. Saat itulah petugas akan datang memeriksa secara random STNK pengendara.
"Pokoknya saya udah bilangin petugas Dishub semua sama polisi. Tapi, tiap kali lampu merah, kamu harus berani langsung 20-50 orang ketok pintu. Yang terjebak, cek STNK, begitu ada palsu, pidana. Percaya atau enggak, ini lebih gampang daripada 3 in 1. Ganjil-genap orang mau malsuin pasti mikir," ujarnya.
Setelah mencabut Peraturan Gubernur Nomor 110 tahun 2012 tentang pemberlakuan 3 in 1, pemerintah DKI kini tengah menggodok alternatif untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Ada dua alternatif, yakni pemberlakuan sistem ganjil-genap dan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing.
Pada Jumat lalu, Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah mengatakan pihaknya akan membahas persiapan pemberlakuan sistem ganjil-genap dengan Polda Metro Jaya. Nantinya sistem ganjil-genap itu akan berlaku di ruas jalan bekas jalur 3 in 1.
Sistem ganjil-genap akan berlaku sesuai dengan tanggal kalender tahun yang berlaku. Misalnya tanggal 1, berarti hanya kendaraan berpelat nomor ganjil yang boleh melintas. Kemudian, untuk tanggal 2, hanya boleh kendaraan berpelat nomor genap.
Nantinya, kepolisian akan terjun ke lapangan dengan menindak pengendara yang tidak mematuhi peraturan ganjil-genap dengan sanksi tilang. Bahkan, apabila ada pengendara yang tertangkap memalsukan pelat nomor polisi, kepolisian akan mempidanakannya.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI