Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bantah BAP Ahok Soal Agung Podomoro Land Bocor  

image-gnews
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) duduk berbincang dengan saksi lainnya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan pertama bagi Ahok dalam kasus tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) duduk berbincang dengan saksi lainnya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2016. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan pertama bagi Ahok dalam kasus tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Podomoro Land terkait dengan pembiayaan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo. Kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaya, kabarnya ada dalam berita acara pemeriksaan KPK.

"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu dalam BAP," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Senin, 16 Mei 2016.

Menurut Yuyuk, penyidik tidak punya wewenang mengumumkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) kepada publik. "Mengenai BAP, saya konfirmasi bahwa tidak ada yang bocor. BAP itu kan nanti akan dibuka di persidangan, silakan nanti mencermati persidangan," tutur Yuyuk.

Sebelumnya, Ahok berang ketika tahu data yang diduga dari BAP KPK terkait dengan suap reklamasi bocor di media. Dalam data tersebut, ada tulisan daftar kontribusi tambahan (bukan CSR) yang telah diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land.

Namun Ahok mengatakan, saat diperiksa KPK pekan lalu, ia tidak dimintai konfirmasi sama sekali tentang BAP Ariesman Wijaya. "Tidak ada mengeluarkan kertas ini sama sekali. Maka saya juga bingung keluar kertas ini. Dan yang lebih bingung lagi, seolah-olah Ahok ini seorang kontraktor yang ngerjain Kali Ciliwung, dan lain-lain," ujar Ahok saat diwawancarai di Balai Kota pada Jumat malam, 13 Mei 2016.

Ahok mengatakan, selama 8 jam diperiksa, ia ditunjukkan BAP pemeriksaan Ariesman Widjaja, Mohamad Sanusi, dan Trinanda Prihantoro. Dalam pemeriksaan itu, Ahok berbicara dengan penyidik layaknya mengobrol biasa. Ia juga dimintai konfirmasi tentang hasil pemeriksaan tersangka suap reklamasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam data itu, tercantum beberapa proyek PT Agung Podomoro Land yang menjadi bagian kontribusi tambahannya berupa nilai kontrak, uang yang sudah dibayarkan, dan sisanya. Beberapa proyek itu di antaranya Rusunawa Daan Mogot, pembelian furnitur rusun, proyek Kali Ciliwung, pembangunan pompa, dan penertiban Kalijodo dengan total nilai kontrak Rp 392,6 miliar.

Misalnya, untuk proyek pembangunan Rusunawa Daan Mogot, tertulis nilai kontrak Rp 92 miliar. Dari jumlah tersebut, PT APL baru membayar Rp 84,6 miliar sehingga sisa yang harus dibayar Rp 7,3 miliar. Dari total semua proyek, kekurangan yang harus dibayar tertulis Rp 173,9 miliar.

Ahok menilai, hitung-hitungan ini tak masuk akal. Menurut dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah memakai sistem kontrak, yang notabene bakal menyewa kontraktor. Ahok meminta KPK menyelidiki siapa pembocor BAP itu karena data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan jika tak disertai dengan tanda tangan.

ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

17 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

24 menit lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hasil Pungli di Rutan KPK Baru Dikembalikan Rp 270 Juta, Akan Disetor ke Kas Negara

Ali Fikri mengatakan para tersangka pungli di rutan KPK sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dari total Rp 6,3 miliar.


Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

52 menit lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Ajudan Abdul Gani Kasuba Bakal Kembali Jalani Pemeriksaan Setelah Coba Melukai Diri di Toilet KPK

Ali Fikri mengatakan saat ini ajudan bekas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dalam kondisi sehat setelah sempat melukai diri di toilet KPK.


Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

4 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba, KPK Berharap Bukan Modus Hindari Pengetatan Aturan

Hakim Pengadilan Tipikor mengabulkan permohonan Syahrul Yasin Limpo untuk pindah rumah tahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

8 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

10 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Hakim Perintahkan Rumah Rafael Alun Dikembalikan, KPK Ajukan Kasasi

Jaksa KPK resmi mengajukan kasasi atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik Rafael Alun Trisambodo


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

18 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

19 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.