TEMPO.CO, Bekasi - Pencuri spesialis rumah kosong ditangkap aparat Kepolisian Sektor Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin malam, 16 Mei 2016. Tersangka, Trinovian, 20 tahun, memanfaatkan sepinya rumah kontrakan yang ditinggal penghuninya bekerja saat siang.
Kepala Polsek Cikarang Barat Komisaris Aprima Suar mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah menggasak satu sepeda motor jenis Honda CBR B-3390-FIV milik Sulistyo Wibowo, 35 tahun, di rumah kontrakannya di Kampung Rawa Batok RT 06 RW 02, Desa Merkarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, pada Senin pagi, 16 Mei 2016.
"Rumah kontrakan kosong karena penghuninya sedang bekerja," kata Aprima, Selasa, 17 Mei 2016. Ia mengatakan pelaku masuk ke kontrakan Sulistyo lewat genteng dan menjebol plafon kamar mandi. Di dalam rumah, pelaku dengan leluasa menggasak harta korban, dan kabur melalui pintu utama setelah dibuka dari dalam.
Namun, ketika melarikan diri, seorang warga, Nurhasanah, 30 tahun, mengetahui bahwa sepeda motor korban dibawa oleh orang tak dikenal. Ia menghubungi pemiliknya, lalu melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor Cikarang Barat. "Kami langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut," kata dia.
Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan Nur Hasanah, Aprima mengatakan, polisi kemudian berhasil membekuk pelaku saat bersembunyi di rumah kontrakannya, tak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga menemukan sepeda motor hasil curiannya tersebut. "Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah beraksi lebih dari tiga kali. Seluruhnya dilakukan di rumah kontrakan di daerah Cikarang Barat. Dia sengaja menyasar kontrakan pekerja karena saat siang hari rumah kontrakan itu cenderung ditinggal penghuninya. "Sebelum beraksi, pelaku memetakan lokasi terlebih dulu," kata dia.
Kepada polisi, Trinovian mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia memang sudah mengincar korban karena harta bendanya cukup mewah. "Uangnya untuk keperluan sehari-hari," ujarnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun.
ADI WARSONO