Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasangan Penyimpan Sabu-sabu 20 Kilogram Divonis Hukuman Mati

image-gnews
Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menghukum mati terdakwa kasus narkotik, yakni pria asal Nigeria, Kanu Kollin Nnanna, 30 tahun, dan perempuan Indonesia, Refta Noviyani (34). Sidang vonis terhadap penyimpan sabu-sabu seberat 20,17 kilogram itu berlangsung Selasa petang, 17 Mei 2016.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Suwidya, menyatakan ganjaran hukuman mati pantas diberikan kepada dua terdakwa karena dinyatakan bersalah secara sah dan diyakinni menyimpan narkotik dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.

“Tidak ada pertimbangan hal meringankan. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan Indonesia Darurat Narkoba, seperti yang dicanangkan pemerintah,” kata Suwidya di hadapan Refta.

Mendengar putusan majelis hakim, Refta pun menundukkan kepala. Wanita bertubuh gempal, yang mengikat rambutnya dengan model ekor kuda, itu menangis.

“Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, maka diberikan pula hak (menolak atau menerima) kepada terdakwa untuk disampaikan,” ucap Suwidya.

Melalui penasihat hukum John Hendri, Refta langsung mengajukan banding. Putusan hukuman mati juga diberikan kepada Kanu dalam persidangan sebelum sidang Refta. Sidang mereka digelar secara terpisah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Patardo Satya, kepada Tempo, mengatakan Refta tidak sendirian duduk sebagai terdakwa. Ada terdakwa lain yang berkaitan dengan kasusnya, yakni Kanu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terdakwa Kanu saya tuntut hukuman mati, sedang Refta seumur hidup," kata Satya.

Dalam berkas dakwaan disebutkan Refta ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 20,17 kilogram. Polisi lalu mengembangkan kasus itu ke kargo Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, Refta mengaku diminta mengambil barang di kargo tersebut oleh wanita berinisial A yang kini masih buron.

Yang menarik, barang yang dimaksud Refta ternyata sabu-sabu sebanyak 4 kilogram. Selain Refta, ada wanita warga negara Vietnam yang menanyakan barang tersebut. Polisi lalu menangkap si wanita Vietnam itu. Dari wanita ini disebutkan sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Kanu, pacarnya. Atas informasi wanita Vietnam itu, polisi lalu bergerak ke apartemen Kanu di Jakarta Utara. Di apartemen itu ditemukan 93 kartu SIM.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan saat ini perkara narkoba yang ditanganinya ada pergeseran motif peredaran narkoba dalam jumlah besar. “Kalau tahun-tahun sebelumnya narkoba dikirim melalui udara dengan kurir naik pesawat, saat ini, selain tetap melalui kargo, pengirimannya dengan transportasi darat,” tutur Andri.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

33 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

44 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

49 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

58 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?