TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menghukum mati terdakwa kasus narkotik, yakni pria asal Nigeria, Kanu Kollin Nnanna, 30 tahun, dan perempuan Indonesia, Refta Noviyani (34). Sidang vonis terhadap penyimpan sabu-sabu seberat 20,17 kilogram itu berlangsung Selasa petang, 17 Mei 2016.
Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, Suwidya, menyatakan ganjaran hukuman mati pantas diberikan kepada dua terdakwa karena dinyatakan bersalah secara sah dan diyakinni menyimpan narkotik dalam jumlah cukup banyak. Karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009.
“Tidak ada pertimbangan hal meringankan. Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan Indonesia Darurat Narkoba, seperti yang dicanangkan pemerintah,” kata Suwidya di hadapan Refta.
Mendengar putusan majelis hakim, Refta pun menundukkan kepala. Wanita bertubuh gempal, yang mengikat rambutnya dengan model ekor kuda, itu menangis.
“Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, maka diberikan pula hak (menolak atau menerima) kepada terdakwa untuk disampaikan,” ucap Suwidya.
Melalui penasihat hukum John Hendri, Refta langsung mengajukan banding. Putusan hukuman mati juga diberikan kepada Kanu dalam persidangan sebelum sidang Refta. Sidang mereka digelar secara terpisah.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Patardo Satya, kepada Tempo, mengatakan Refta tidak sendirian duduk sebagai terdakwa. Ada terdakwa lain yang berkaitan dengan kasusnya, yakni Kanu.
“Terdakwa Kanu saya tuntut hukuman mati, sedang Refta seumur hidup," kata Satya.
Dalam berkas dakwaan disebutkan Refta ditangkap di rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 20,17 kilogram. Polisi lalu mengembangkan kasus itu ke kargo Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, Refta mengaku diminta mengambil barang di kargo tersebut oleh wanita berinisial A yang kini masih buron.
Yang menarik, barang yang dimaksud Refta ternyata sabu-sabu sebanyak 4 kilogram. Selain Refta, ada wanita warga negara Vietnam yang menanyakan barang tersebut. Polisi lalu menangkap si wanita Vietnam itu. Dari wanita ini disebutkan sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Kanu, pacarnya. Atas informasi wanita Vietnam itu, polisi lalu bergerak ke apartemen Kanu di Jakarta Utara. Di apartemen itu ditemukan 93 kartu SIM.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa mengatakan saat ini perkara narkoba yang ditanganinya ada pergeseran motif peredaran narkoba dalam jumlah besar. “Kalau tahun-tahun sebelumnya narkoba dikirim melalui udara dengan kurir naik pesawat, saat ini, selain tetap melalui kargo, pengirimannya dengan transportasi darat,” tutur Andri.
AYU CIPTA