TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dolfie Rompas mengatakan kliennya, Arinze Petrus Enze, bakal menempuh upaya banding atas vonis 20 tahun penjara atas kepemilikan narkoba. Meskipun, vonis 20 tahun ini lebih ringan dibanding hukuman mati yang dituntut jaksa.
"Kami, kuasa hukum, puas. Tapi kami akan mencoba berpikir banding atau tidak, kemungkinan banding," kata Dolfie di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 18 Mei 2016.
Menurut dia, Arinze tak terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan maksud menjual atau membeli narkoba. Dolfie mengatakan kliennya hanya mencoba memberikan arahan kepada kurirnya, Rojali Pajar dan Tuti Sudartika, untuk mengambil barang berisi narkoba jenis sabu di Ekspedisi Covenant Logistic, Cengkareng, Tangerang.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mendakwa Arinze melakukan percobaan atau pemufakatan jahat atas tindak pidana narkotik. Arinze dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dengan dakwaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat melebihi 5 gram. ”Ini tidak adil,” kata Dolfie.
Arinze Petrus Enze, warga negara Nigeria, didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilogram. Ia ditangkap pada Agustus 2015. Sidang putusan sempat tertunda selam sepekan karena hakim ketua sakit. Jaksa penuntut umum menuntut Arinze dengan hukuman mati. (Baca: Warga Nigeria Lolos dari Vonis Mati, Ini Penjelasan Hakim)
Arinze sebelumnya diduga mengatur peredaran narkoba saat masih berada di Rumah Tahanan Salemba. Ia mengatur distribusi sabu oleh Rojali Pajar dan David. Ia juga memerintahkan pacarnya membuat KTP palsu untuk menerima dan menyimpan sabu kiriman dari Cina.
ARKHELAUS W