TEMPO.CO, Bekasi - Sebuah mobil dinas milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bekasi, Kairan, disita Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Bekasi. Hal itu dilakukan karena mobil tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan seorang pengendara sepeda motor, Kinan, 56 tahun, tewas.
Juru bicara Polresta Bekasi, Ajun Komisaris Endang Longla, mengatakan mobil Toyota Kijang Innova B-1453-FQN yang dipakai oleh seorang pemuda, IIP, 22 tahun, terlibat kecelakaan di Jalan Kampung Pulau Bambu RT 01 RW 01, Desa Suka Indah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada Ahad, 15 Mei 2016, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Mobil melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam," kata Endang, Rabu, 18 Mei 2016. Diduga akibat kehilangan kendali, mobil keluar jalur ke arah berlawanan. Di saat bersamaan, sepeda motor jenis Honda Beat B-3224-FKN melintas, sehingga antara mobil dan sepeda motor itu terlibat adu banteng. Korban terpental hingga mendarat di kaca depan mobil.
IIP yang mengetahui korban mengalami luka berat membawanya pulang. Namun nyawa korban tak tertolong, karena luka parah di bagian kepala akibat benturan keras. Kasus itu sebetulnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena masih ada ikatan keluarga antara korban dan pengemudi mobil. Namun, lantaran korban meninggal dunia, kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Pengemudi mobil tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," ucap Endang. Adapun barang bukti mobil atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi kini sudah disita Unit Laka Lantas Polresta Bekasi. IIP terancam dijerat dengan Psal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Sementara itu, akibat kecelakaan tersebut, mobil dinas itu mengalami kerusakan di bagian depan.
ADI WARSONO