TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menangkap dua orang begal asal Lampung ketika sedang merencanakan perampokan di stasiun pengisian bahan bakar umum Jalan Sultan Agung, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan berikut tiga butir peluru dari dua tersangka, DH, 34 tahun, dan HS, 33 tahun.
Juru bicara Polresta Bekasi Kota, Inspektur Satu Evi Fatna, mengatakan kedua pelaku ditangkap petugas Unit Keamanan Negara Satuan Reserse Kriminal pada Selasa malam, 17 Mei 2016, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi yang sedang melakukan observasi wilayah mendapati dua orang tak dikenal sedang nongkrong di SPBU.
"Gerak-geriknya mencurigakan, sehingga petugas menggerebeknya," kata Evi, Kamis, 19 Mei 2016. Namun, begitu petugas mendekatinya, kedua tersangka malah ingin melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU AA-6135-GL yang mereka bawa. Petugas kemudian memberhentikannya sambil menunjukkan identitas polisi.
Petugas menggeledah dua orang asal Lampung tersebut. Hasilnya, kata dia, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang. Karena itu, polisi segera menggelandang kedua pria tersebut ke Markas Polresta Bekasi Kota guna diperiksa lebih lanjut. "Rupanya pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor," kata Evi.
Kepala Unit Kamneg Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Bambang Nugraha mengatakan, sepeda motor yang dibawa mereka merupakan hasil curian di sebuah rumah di daerah Pondok Bambu, Kecamatan Durensawit, Jakarta Timur, pada Minggu, 24 April 2016. Tersangka lalu mengganti pelat nomor palsu. "Kami masih mengembangkan kasusnya," ujar dia.
Menurut Bambang, hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku tersebut selalu membekali diri menggunakan senjata api rakitan setiap kali hendak mencuri. Karena itu, mereka tak segan melukai korbannya apabila kepergok. "Pencurian yang dilakukan para tersangka cukup meresahkan. Soalnya mereka mengaku sudah belasan kali mencuri di Kota Bekasi," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 363 ayat 2 Pasal 64 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancamannya hukuman penjara seumur hidup.
ADI WARSONO