TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membantah telah mendapat keuntungan dari kebijakan diskresi yang ia terapkan soal kontribusi tambahan terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga merasa tak ada yang salah dengan kebijakan itu.
"Setiap pejabat di Indonesia itu punya hak diskresi. Polisi lalu lintas melanggar lalu lintas enggak kalau masukkin mobil ke jalur busway? Tidak, karena dia diskresi. Melanggar kalau dia masukkin, minta duit. Kalau dia pikir masukkin mobil untuk mengatasi kemacetan, itu diskresi," kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 20 Mei 2016.
Ahok menjelaskan bahwa kontribusi yang diterapkan kepada pengembang pada proyek reklamasi adalah beban bagi perusahaan pengembang. Sama halnya seperti membangun trotoar di Ibu Kota. Ia mengatakan wajar apabila hal itu dilakukan oleh perusahaan. APBD, kata Ahok, akan kesulitan menyiapkan dana sekitar Rp 50-100 miliar setiap tahun untuk membangun trotoar. Sebab, membutuhkan waktu hingga 50 tahun untuk membangun trotoar Jakarta yang panjangnya sekitar 2.600 kilometer untuk dua sisi. "Itu harusnya di dunia, pembangunan infrastruktur dibebankan kepada pengusaha," ujarnya.
Baca: Soal Diskresi Reklamasi Ahok, Ketua KPK: Tanda Tanya Besar
Menurut dia, pembangunan infrastruktur harusnya dibebankan kepada mereka. Sedangkan pajak diambil untuk dialokasikan pada sektor pendidikan, kesehatan, atau transportasi. "Nah, itulah yang dilakukan yang dinamakan diskresi," tutur Ahok.
Ahok berujar, hal yang sama dilakukan pada proyek reklamasi. Menurut dia, ketika proyek reklamasi mulai digulirkan pada 1997, sudah ada perjanjian perihal kontribusi yang dibebankan kepada perusahaan. Lalu, pada 2012, kata Ahok, dikeluarkan perjanjian kerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta soal proyek reklamasi. Namun Ahok menilai, pada kerja sama itu, kontribusi terhadap pengembang terkesan hilang dan tidak jelas. "Makanya saya katakan ini tidak bisa, harus dibuat sebuah kebijakan yang tetap mengacu pada perjanjian tahun 1997," ucap Ahok.
Baca juga: BPK Diminta Investigasi Diskresi Ahok
Ahok menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bukan membahas soal diskresi. Ia menyebutkan peraturan itu terkait dengan administrasi pemerintahan. Namun peraturan itu, kata Ahok, menguatkan bagi pejabat untuk melakukan diskresi. "Boleh melakukan diskresi sejauh tidak untuk kepentingannya, sejauh untuk memecahkan kebuntuan izin, dan bukan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
DANANG FIRMANTO