TEMPO.CO, Tangerang - Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Banten, melarang masyarakat mengurus perizinan memanfaatkan jasa calo. Selain menyalahi aturan, memakai perantara akan memperpanjang alur birokrasi.
"Bapak-bapak datang saja ke kantor perizinan, jangan pakai calo. Kami akan memberi pelayanan maksimal," kata Kepala Bidang Data dan Pengaduan BPMPTSP Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih di hadapan puluhan warga Sukadiri dalam acara sosialisasi informasi perizinan dan non-perizinan BPMPTSP di aula Kecamatan Sukadiri, Kamis, 19 Mei 2016
Resmiyati mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 503/Kep 12-Huk/2015, ada 68 jenis perizinan dan non-perizinan. Di antaranya izin pembuangan limbah cair (IPLC), izin usaha industri kecil, dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Bagan alur perizinan sangat mudah dilakukan sehingga bisa terbebas dari calo. Caranya, pemohon datang ke kantor BPMPTSP. Setelah melalui pelayanan informasi dan verifikasi, berkas didaftarkan ke bagian pendaftaran permohonan dan perizinan dan non-perizinan. Lalu, berkas ditangani tim teknis.
Setelah syarat lengkap, permohonan masuk ke bagian penyiapan naskah dinas baru. Pemohon membayar retribusi, dokumen izin ditandatangani, selanjutnya dokumen izin diserahkan kepada pemohon.
Kantor BPMPTSP juga membuka layanan perizinan pada akhir pekan (weekend) dan satu hari jadi (one-day service). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan.
Layanan perizinan weekend, yang dioperasikan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, khusus melayani pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan TDP. Selain layanan reguler Sabtu, BPMTSP menyelenggarakan perizinan satu hari jadi setiap pekan ketiga.
“Animo masyarakat tinggi, perizinan yang masuk lebih dari 20 berkas,” kata Resmiyati. Dia menambahkan, masyarakat yang sibuk bekerja memanfaatkan datang ke kantor perizinan pada Sabtu.
Untuk memandu mengurus perizinan, masyarakat bisa mengakses website www.bpmptsp.tangerangkab.go.id. Situs ini menyediakan berbagai informasi seputar layanan perizinan, seperti rubrik pengaduan, formulir perizinan, dan survei kepuasan pelanggan.
Staf BPMPTSP Kabupaten Tangerang, Hendra, mengatakan portal ini bisa menjadi media informasi bagi penyelenggara perizinan Kabupaten Tangerang dan masyarakat. Selain menginformasikan semua hal yang berkaitan dengan perizinan, situs ini bisa dijadikan media interaksi antara penyelenggara pelayanan perizinan dan pengguna layanan.
AYU CIPTA