TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan para pelaku pembunuhan sadis karyawati pabrik, Enno Farihah, 18 tahun, pantas dihukum mati.
Hal itu ia sampaikan saat mengunjungi keluarga korban, di Jalan Puser, RT 12 RW 3, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Lebak Wangi, Serang, Jumat malam, 20 Mei 2016.
"Kalo kita melihat kasus ini, mereka yang melakukan kekerasan sampai kemudian hilangnya nyawa Enno, pantas dihukum mati," kata Khofifah.
Khofifah mengatakan pemberlakuan pemberatan hukuman bagi tindak pidana kejahatan seksual tinggal menunggu tanda tangan presiden dan akan diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Khofifah menambahkan, pemberatan hukuman itu antara lain hukuman mati dan hukuman seumur hidup.
"Mudah-mudahan, Sabtu ini, presiden bisa hadir, sehingga bisa langsung diprioritaskan dan ditandatangani. Setelah itu, akan ditandatangani oleh DPR untuk disetujui," ujar Khofifah.
Khofifah mengatakan salah satu tujuan perpu untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Perpu salah satu di antaranya untuk memberikan penjeraan kepada pelaku. Pada saat yang sama dalam perpu, pemberatan tidak berlaku bagi anak di bawah umur. Bagi dewasa bisa dilakukan pemberatan," kata Khofifah.
NIKOLAUS HARBOWO
Baca juga:
Heboh Reklamasi Pantai: Beredar, Video Ahok Damprat Wartawan
Karyawati Diperkosa & Dihantam Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya