TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap sepasang suami-istri karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, Minggu, 22 Mei 2016. Keduanya bahkan disangka memperjualbelikan jenis narkotika itu selain mengkonsumsinya sendiri.
"Mereka ditangkap setelah bertransaksi dengan anggota polisi yang menyamar," kata Kepala Kepolisian Sektor Pesanggrahan Komisaris Afroni Sugiarto saat dihubungi, Minggu.
Afroni menuturkan, pasangan suami-istri itu adalah Benny Christianto (43) dan Eka Mumpuni (35). Penangkapan pertama-tama dilakukan terhadap si suami, Benny, di rumahnya di Jalan Sarkawi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Minggu dinihari.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus sabu dengan berat bruto 3,12 gram. Sabu tersebut disimpan dalam kaleng rokok. Lima bungkus itu plus satu yang diperjualbelikan menjadi barang bukti untuk menahan pasangan tersebut di tahanan Markas Polsek Pesanggrahan.
Benny sehari-hari bekerja sebagai sopir di perusahaan swasta. Polisi menyebut dia baru dua minggu berjualan sabu setelah awalnya sebatas pemakai.
Afroni mengatakan pasangan suami-istri tersebut dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.
"Penangkapan ini termasuk Operasi Pekat yang dilaksanakan jelang Ramadan," katanya. "Tingkat kriminalitas cenderung meningkat jelang Ramadan."
VINDRY FLORENTIN